PRAYA — Perilaku bejat diduga dilakukan oleh H Usman, 50 tahun warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Ia kini harus mendekam di penjara, karena diduga melakukan aksi rudakpakasi (mencabuli) anak tirinya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya ini tidak sekali, tapi diduga berkali- kali.
Dalam setiap melancarkan aksinya, terduga pelaku mengancam korban dengan ancaman akan menyebarkan vidio berhubungan mereka. Pasalnya terungkap saat berhubungan pertama kali, pelaku diduga merekam aksinya bersama anak tirinya menggunakan HP. Apesnya, aksi bejat pelaku terbongkar setelah pelaku salah kirim SMS.
Pelaku hendak mengirim SMS ke korban untuk diajak berhubungan kembali tapi sialnya, SMS tersebut terkirim ke kakak korban. Mendapat informasi tersebut, kemudian kakak korban memberitahukan kejadian tersebut ke pihak keluarga. Sehingga pihak keluarga yang tidak terima ulah pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan kuat dugaan terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya tidak sekali, tapi berulang kali. Terlebih, informasi yang dihimpun bahwa korban diduga diminta melayani nafsu ayah tirinya ini seminggu sekali.
“Senin malam kita amankan terduga pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Lalu Brata Kusnadi, Selasa (7/1).
Ia menegaskan bahwa sekitar delapan tahun yang lalu, ibu korban menikah dengan terduga pelaku setelah bercerai dengan bapak kandung korban, karena ibunya menikah kemudian korban tinggal bersama neneknya atau ibu dari bapak kandung korban, dan korban sering ke rumah ibunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah nenek korban.
“Pada sekitar bulan Juli 2024 sekitar pukul 14. 00 wita saat korban masih kelas 6 SD korban main-main ke rumah pelaku untuk menemui ibunya, lalu ketika ibunya sedang masak di dapur dan korban sedang duduk di kursi, tiba tiba dari belakang pelaku langsung membekap mulut korban lalu mengikat tangan korban,” terangnya.
Kemudian terduga pelaku menjambak rambut korban lalu menyeret korban untuk masuk kedalam kamar, kemudian merebahkan korban di atas kasur dan mengancam akan bunuh korban jika teriak. Karena di bawah ancaman, sehingga korban tidak berani melawan, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
“Saat setubuhi korban pelaku merekam menggunakan HP perbuatan tersebut, sehingga setiap minggu pelaku meminta setubuhi korban jika tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut dan terakhir pelaku kembali setubuhi korban sekitar Desember 2024,” jelasnya.
Apesnya, sekitar awal Januari 2025 pelaku salah kirim sms ke kakak korban, di mana SMS tersebut meminta untuk bersetubuh dengan korban, kemudian kakak korban memberitahukan perihal SMS pelaku tersebut kepada keluarga.
“Setelah itu, lalu korban dipanggil dan di minta untuk mengatakan perbuatan pelaku. Dan atas pengakuan korban tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah,” tegasnya. (met)