MATARAM — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) NTB menanggapi langkah tim bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), TGH Muchsin-Junaidi Arif (MJA), yang berencana menggugat hasil tes kesehatan calon bupati (Cabup) Najmul Akhyar.
Direktur RSUP NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan langkah hukum tersebut, sebagai bagian dari hak setiap individu. “Boleh-boleh saja, itu kan hak orang,” kata dr Jack, sapaan akrab Dirut RSUP NTB, kemarin.
Menurut dr Jack, RSUP NTB telah memiliki tim khusus yang bertugas memeriksa kesehatan calon kepala daerah. Tim tersebut, telah melakukan rapat pleno terkait hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya menyatakan bahwa calon yang dituduh sakit, sebenarnya dalam kondisi sehat. “Kami di RSUP NTB sudah memiliki tim pemeriksa, dan hasil pemeriksaan kesehatan sudah melalui rapat pleno,” jelas dr Jack.
Diberitakan sebelumnya, tim bakal pasangan calon MJA, Ada Malik, mempertanyakan kelulusan Najmul Akhyar dalam tes kesehatan. Bahkan pihaknya berencana akan menggugat hasil tes tersebut, karena ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti semua tahapan tes kesehatan, khususnya tes treadmill echocardiografi, yang menjadi salah satu dari 13 poin pemeriksaan kesehatan.
“Kita akan bersurat ke Ombudsman, dan mengugat ke PTUN . Karena kami menduga ada salah satu calon yang tidak menjalankan semua item dalam tahapan tes kesehatan tersebut,” ujar Ada Malik.
Bahkan secara visual pun, Najmul Akhyar disebutkan tampak kesulitan bergerak, apalagi untuk berjalan. Sehingga tim MJA meragukan bahwa calon tersebut benar-benar menjalani tes treadmill. “Jangan sampai ada calon yang melakukan semua tahapan, dan sebagian ada yang tidak. Ini kan menjadi tidak fair jika benar RSUP melakukan hal itu,” ujarnya.
Karena itu, Ada Malik juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak KPU dan Bawaslu dalam pengawasan tes kesehatan ini. Dimana menurutnya, jika ada calon yang tidak menjalani semua tahapan, hal tersebut akan menciptakan ketidakadilan dalam proses seleksi.
“KPU dan Bawaslu juga harus transparan dalam melakukan pengawasan tes kesehatan ini, karena tes ini juga masuk salah satu tahapan. Jika calon kita semua sehat, maka demokrasi kedepan juga sehat, Tetapi kalau ada yang sakit, namun diluluskan, berarti kan ada apa ini,” curiganya.
Sementara itu, tim hukum bakal pasangan calon Najmul Akhyar-Kusmalahadi (NK), Andi Yamsa, menanggapi rencana gugatan tim MJA dengan tenang. Dia menyatakan bahwa tim NK tidak terlalu memikirkan masalah tersebut, dan lebih fokus pada persiapan menjelang pemilihan pada 27 November mendatang. “Kami dari Tim NK tidak ambil pusing. Itu urusan mereka, dan kami fokus pada perjuangan kami,” kata Andi.
Menurut Andi, jika gugatan tim MJA terkait hasil tes kesehatan yang diumumkan pada 3 September 2024 berlanjut, maka pihak MJA akan berhadapan dengan Tim Pemeriksa dan Tim Penilai RSUP NTB. Dia juga menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak penggugat.
“Dalam gugatan, pembuktian ada di pihak yang menggugat, dan kami yakin mereka akan kesulitan membuktikan materi gugatan tersebut karena SOP pemeriksaan kesehatan tidak bisa diakses sembarangan,” pungkas Andi. (rat)