RSUD Selong Menunggak Setoran Parkir Tiga Bulan

Pihak Ketiga Terancam Diputus Kontrak

RSUD Selong Menunggak Setoran Parkir Tiga Bulan
MENUNGGAK: Tampak ratusan kendaraan roda dua yang parkir di areal lahan parkir di RSUD dr Soedjono Selong setiap hari. Namun sudah tiga bulan, pengelola parkir menunggak setoran. (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) menyatakan   pihak ketiga pengelola  lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong, sudah tiga bulan tidak pernah menyetor uang parkir yang menjadi kewajiban mereka. Karenanya, jika mereka tidak segera menyetor tunggakannya itu, maka Dishub pun mengancam akan melakukan pemutusan kontrak.

BACA JUGA : Tarif Parkir di Lombok Timur Tidak Sesuai Ketentuan Perda

Diketahui, pihak ketiga yang mengelola lahan parkir di RSUD itu adalah PT Parking Indonesia asal Jakarta. Kerjasama dalam kontrak, berlangsung selama dua tahun. Dimulai dari 2017, dan akan berakhir sampai 2019 mendatang. “Kita bingung, soalnya sudah tiga bulan pihak ketiga ini tidak pernah nyetor,” ungkap Sekretaris Dishub Lotim, Idham, Senin kemarin (12/3).

Berdasarkan laporan  yang diterima, pihak ketiga ini katanya mengaku rugi. Tapi bagi mereka, alasan seperti itu tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran. Kalau merasa tidak mampu, Dishub pun mempersilahkan pihak ketiga ini untuk segera mengundurkan diri. “Makanya kita serba  bingung . Katanya juga kelebihan karyawan, dari sebelumnya 17 menjadi 23,” tuturnya.

Baca Juga :  Dispenda Turunkan Target Pajak Parkir

Besaran setoran perbulan yang harus diserahkan pihak ketiga sebutnya, yaitu Rp 30 juta perbulan. Itu berdasarkan kesepakatan yang telah tertera dalam perjanjian kontrak.

Karenanya mereka pun akan berupaya semaksimal mungkin agar tunggakan setoran selama tiga bulan itu supaya segera dilunasi oleh pihak ketiga, jika mereka menginginkan kerjasama ini tetap terus berlanjut. “Tentunya kita akan kejar terus. Dan kita juga sudah sampaikan, kalau tidak mampu bayar kita akan putus kontrak,” tegas Idham.

Pengelolaan lahan parkir di RSUD Selong, sering kali dikeluhkan oleh para pengunjung. Terutama berkaitan dengan besaran pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010.

Dalam Perda sendiri dengan jelas diatur ketentuan parkir untuk setiap kendaraan. Dimana roda doa yaitu Rp 1000, sedangkan roda empat Rp 2 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, pengendara roda dua malah di pungut Rp 2 ribu, sementara roda empat Rp 3 ribu.

“Dalam Perda itu dengan jelas telah disebutkan. Tapi nyatanya penarikan tarif parkir di rumah sakit itu telah menyalahi Perda,” kesal Ketua Komisi III DPRD Lotim, Raden Rahardian Seodjono, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Pengelola Parkir RSUD Selong Nunggak Setoran

Karenanya kata dia, berbagai persoalan berkaitan dengan penerapan Perda parkir yang masih tumpang tindih dan tidak jelas, itu semua disebabkan karena kesalahan dari Dishub itu sendiri.

Untuk itu mereka menyarankan, jika ingin memberlakukan tarif parkir yang lebih tinggi dari ketentuan yang ada, maka hal itu bisa dilakukan dengan cara mengubah lebih dahulu Perda retribusi golongan jasa umum  yang telah ada.

“Untuk mengubahnya itu tentu harus dengan melibatkan ahli yang berkaitan dengan persoalan. Jadi jangan seenaknya saja mengubah tarif parkir. Itu jelas melanggar Perda,” tukas Soedjono.

Berkaitan dengan semua persoalan itu, dia pun tegas mendesak Dinas Perhubungan untuk merealiasikan Perda pengelolaan parkir sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya di RSUD Soedjono, namun hal sama juga harus diterapkan di semua lokasi parkir lainnya di wilayah Lotim. (lie)

Komentar Anda