PRAYA-PT Putra Rinjani Perkasa (PRP) menggugat RSUD Praya ke Pengadilan Negeri Praya, kemarin (2/5).
Gugatan ini dilayangkan Direktur PT PRP, Lalu Suad karena rumah sakit belum membayarkan sisa kontrak tiga bulan sebesar Rp 122 juta. “Gugatannya sudah saya daftar di PN Praya. Tinggal sekarang melengkapi persyaratanya saja,” beber Suad, kemarin.
Jelasnya, kontrak yang belum dibayarkan bulan Januari-Maret 2016, sebelum putus kontrak. Pihak rumah sakit tidak mau membayar, sehingga kemudian Suad menempuh jalur hukum.
Bukan kali ini saja, tambah dia, saat masih kontrak juga pernah melakukannya. Mereka selalu telat juga melakukan pembayaran terhadap pihak ketiga. Selain itu, pajak untuk perusahaan selama enam bulan juga belum dibayarkan. “Sesuai perjanjian dalam kontrak, kalau kami selalu dipotong 12 persen setiap termin pembayaran untuk pajak. Tetapi buktinya setelah saya cek di kantor pajak, enam bulan sebelum putus kontrak belum dibayarkan,” pungkasnya.
Direktur RSUD Praya, dr Muzakkir Langkir dikonfirmasi wartawan membantah, pihaknya tidak membayar sisa kontrak untuk perusahaan selama tiga bulan. “Bukan tiga bulan yang belum dibayarkan, hanya lima belas hari. Kita akan bayar beberapa hari itu, tetapi nunggu dulu,” pungkasnya. (jay/lpg)