RSUD KLU Terima Kunjungan Studi Banding RSUD Awet Muda Narmada

Upaya peningkatan pelayanan dan pembangunan terus dilakukan kemudian tahun 2014 dianggap mampu berdiri sendiri, Pemerintah KLU menetapkan RSUD menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai Kep. Bupati No.436/151/DPPKAD/2014.

Seiring itu pula, setahun berikutnya RSUD KLU dinaikan dari tipe D ke tipe C sesuai Kep. Bupati No.289/686.I/Dikes/2015. “Kami terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Direktur RSUD KLU Raih Penghargaan Inovator Pelayanan

Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai inovasi terintegrasi antara lain, pelayanan pembuatan akta kelahiran. Bagi ibu baru melahirkan bisa mengurus akta kelahiran dan KK langsung yang terintegrasi dengan Dukcapil KLU, sehingga sebelum pulang, keluarga bayi sudah mendapatkan akta kelahirannya.

Kemudian saat ini sudah ada bangunan Tempat Penitipan Anak (TPA) dikhususkan bagi anak pasien atau anak keluarga pasien maupun petugas medis untuk menitipkan anak, karena anak-anak tidak diberikan masuk ke ruang rawat inap guna menghindari penularan penyakit. TPA ini terintegrasi dengan Dikpora KLU. “Ada juga kami melakukan inovasi pendaftaran online dan pengaduan online, inovasi ini kami sebut SIPENTOL (sistem pelayanan terintegrasi dan online),” paparnya.

Komentar Anda
1
2
3