RSUD KLU Jalankan Program UHC

RSUD KLU
Direktur RSUD KLU, dr. H. Lalu Bahrudin menyampaikan pemaparan mengenai UHC kepada peserta Rakerkesda di aula Segara Anak RSUD KLU, Selasa (10/4). (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjalankan program Universal Health Coverage (UHC).

Program kerjasama Pemerintah KLU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjaminan kesehatan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dimana premi ke BPJS itu ditanggung daerah.

“Seluruh masyarakat sudah dijamin pembiayaan selama menerima perawatan mulai dari tingkat Puskesmas sampai Rumah Sakit. Walaupun dirujuk tetap UHC,” ujar Direktur RSUD KLU, dr. H. Lalu Bahrudin, pada saat menyampaikan presentasi di acara Rakerkesda Lombok Utara di aula Segara Anak RSUD KLU, Selasa (10/4).

Hadir dalam Rakerkesda ini perwakilan SKPD, dokter desa, kepala desa, unsur kecamatan, tokoh agama, lembaga sosial, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan lainnya.

Diterangkan Bahrudin, ada perbedaan sistem pembayaran UHC di tingkat Puskesmas dan RSUD sehingga berimbas terhadap perbedaan pelayanan.

Pada aturan BPJS, masyarakat yang sudah mengantongi kartu BPJS bisa mengakses langsun Puskesmas atau RSUD. Aturan yang membedakan, ketika pasien belum mengantongi kartu BPJS masih bisa berobat di Puskesmas dengan menunjukkan KTP dan KK.

Baca Juga :  RSUD KLU Raih Juara I Pelayanan KB Tingkat Provinsi

Sementara di RSUD sendiri tidak bisa berdasarkan KTP dan KK untuk mengakses pelayanan kesehatan tersebut. Karena saat ini belum ada data valid siapa yang masuk dalam UHC.Sehingga keluarga pasien harus mengurus dahulu kartu BPJS di Dinas Sosial dan BPJS, diharapkan dalam satu hari sudah mengantongi kartu BPJS tersebut. “Ini aturan dari BPJS, bukan RSUD. Tapi, kita tetap mengkedepakan pelayanan masyarakat,” paparnya.

Meski tetap diberikan toleransi, penertiban kartu BPJS itu belum berjalan maksimal, sehingga di RSUD terkendala dalam memberikan pelayanan. Terutama pasien rawat jalan. Karena rawat jalan itu tidak bisa mengikuti aturan rawat inap 3 x 24 jam, harus diterbitkan Surat eligibilitas peserta (SEP) BPJS. Misalkan, pada kasus operasi sesar, itu selisih kerugiannya sebesar Rp 923.800,- dari biaya Rp 5.797500, karena yang bisa diklaim sebesar Rp 4.873.700. Sementara Puskesmas itu tidak butuh itu (SEP). “Disinilah letak kerugian RSUD,” ungkapnya.

Baca Juga :  RSUD KLU Wujudkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Prima dan Beriman

Apa yang menyebabkan terjadi perbedaan? Diungkapkannya, pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu dibayarkan oleh daerah ke BPJS. Sementara RSUD persyaratannya tergantung SEP diterbitkan, karena menggunakan sistem klaim. “Kalaupun punya KTP dan KK dibawa ke RSUD tidak bisa diterbitkan SEP, kalau tidak di-update di BPJS. Kecuali bawa kartu BPJS, langsung bisa diterbitkan SEP,” paparnya.

Oleh karena itu, leading sektor pelayanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, BPJS, dan RSUD sendiri harus menggolkan program kepala daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Karena ini salah satu program pak bupati yang harus kita sama-sama sukseskan,” imbuhnya.(flo)

Komentar Anda