Rp278 Miliar DBH dari PT AMNT Belum Dibayarkan

Hj Eva Dewiyani (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di Sumbawa Barat hingga kini belum menyetor kewajibannya pajak bagi hasil selama dua tahun kepada Pemprov NTB sebesar Rp 278 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani menyebut jika besaran dana bagi hasil PT AMNT yang mestinya masuk ke Pemprov NTB selama dua tahun, yakni 2021 dan 2022 sebesar Rp 278 miliar, dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp 104 miliar dan Rp 174 miliar tahun 2022.

“Dengan demikian total dana bagi hasil yang harus disetorkan PT AMNT kepada Pemprov NTB sebesar Rp 278 miliar selama dua tahun,” sebut Eva Dewiyani kemarin.

Eva mengatakan saat ini Pemprov NTB sudah memproses terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang tata cara bagi hasil keuntungan bersih tambang PT AMNT. Pergub itu nantinya mengatur perhitungan besaran dana bagi hasil sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih dan tata cara pembayaran kepada Pemprov NTB untuk dana bagi hasil tersebut.

“Pergub tentang tata cara bagi hasil keuntungan PT AMNT itu dalam proses. Dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh pak Penjabat Gubernur NTB,” katanya.

Eva berharap Pergub ini pada November 2023 ini sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTB, sehingga PT AMNT bisa menyetor langsung dana bagi hasil keuntungan besihnya kepada daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 3 tahun 2020, bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

“Pembagian untuk pemerintah daerah adalah 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda