Rp 84 Miliar Dividen DMB Masuk APBD-P

Ridwan Syah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB akhirnya memasukkan pendapatan dari dividen perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.

Kepastian dimasukkannya dividen tersebut setelah Pemprov NTB melayangkan surat resmi ke PT DMB untuk meminta kejelasan. “Sekarang sudah kita pastikan bahwa ada tambahan pendapatan dari dividen PT DMB sebesar Rp 84 miliar,” ungkap Wakil Ketua TAPD Provinsi NTB Ridwan Syah, Senin kemarin (5/9).

Dijelaskan, pada dasarnya penerimaan dividen dari PT DMB sudah masuk dalam APBD murni tahun 2016. Awalnya dalam APBD 2016 tertuang penerimaan dividen sebesar Rp Rp 51 miliar, namun PT DMB berani mematikan mampu membayar Rp 84 miliar sehingga dimasukkan menjadi Rp 84 miliar.

Dikatakan Ridwan Syah, TAPD memastikan uang dividen tersebut akan masuk kas daerah pada bulan November. Penerimaan dari PT DMB tersebut sangat membantu keuangan daerah yang sempat kritis karena penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 161 miliar. “Makanya keuangan kita juga cukup aman, ruang fiskal lumayan bagus,” ujar Ridwan Syah.

Saat ini KUA-PPAS juga telah rampung, tinggal dilakukan penandatanganan setelah pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) tuntas. Dalam APBD-P nanti, terjadi peningkatan pendapatan maupun belanja meski terdapat penundaan penyaluran DAU oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Penjualan Saham DMB Cacat Hukum

Diberitakan Radar Lombok sebelumnya, PT Multi Capital (MC) telah sepakat untuk membayar deviden ke PT DMB sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Namun dividen tersebut sempat tidak akan dimasukkan dalam KUA-PPAS, terlebih lagi Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto tidak transparan menyampaikannya ke publik.

Berdasarkan aturan, jumlah deviden yang sebesar Rp 234 miliar tersebut akan dipotong pajak. Kemudian 10 persen untuk PT DMB, sisanya dibagi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTB 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

Secara hitungan kotor, 10 persen yang akan didapatkan dan dikelola oleh PT DMB setara dengan Rp 23,4 miliar. Selanjutnya sisa Rp 210,6 miliar (hitungan kasar – red) disetor ke Pemprov Rp 84,24 miliar, Rp 84,24 miliar untuk Pemkab Sumbawa Barat dan Rp 42,12 miliar untuk Kabupaten Sumbawa.

Beda halnya dengan uang dari hasil penjualan saham 6 persen milik PT DMB. Penerimaan daerah dari penjualan saham diproyeksi mencapai ratusan miliar, namun tidak dimasukkan dalam APBD-P. “Setelah ini juga kan tidak lama kita susun APBD 2017, disana baru kita masukkan. Karena saat ini masih proses,” terang mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTB ini.

Baca Juga :  Saham DMB Akhirnya Lunas Dibayar

Untuk penerimaan daerah dari penjualan saham, PT MDB menjual saham 24 persen ddengan harga Rp 4,25 triliun. Sebanyak 6 persen merupakan milik PT DMB, itu artinya PT DMB akan mendapat jatah sekitar Rp 1 triliun. Kemudian dibagikan ke Pemprov sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab umbawa 20 persen.

Permintaan Gubernur agar tidak terjadi defisit anggaran mampu diwujudkan oleh TAPD. Berbagai strategi kebijakan anggaran telah dilakukan dengan baik. Misalnya melakukan pengurangan terhadap pos-pos anggaran yang selama ini kerap kali hanya pemborosan saja, seperti rapat di hotel, perjalanan dinas, proyek yang tidak urgen dan lain sebagainya. “Semua kajian kita sudah terukur, semua kita masukkan dan kita kurangi yang sudah pasti-pasti saja,” tandas Ridwan Syah.

Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi NTB H Rosiady Sayuti, saat dimintai keterangannya terkait jumlah APBD-P mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Pendapatan memang kita upayakan naik, tapi total pendapatan lupa saya. Intinya ada kenaikan,” jawabnya santai. (zwr)

Komentar Anda