Rp 6,5 Miliar untuk Tambahan Peghasilan Tambahan GTT

M. Hendrayadi (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat kini tengah melakukan revisi draf Peraturan Bupati (Perbup) Lobar berkaitan dengan pemberian penghasilan tambahan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Operator Sekolah (OS). Targetnya, revisi bisa selesai akhir Januari ini dan Februari bisa dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. “Jadi perbub-nya belum ditandatangani. Ada banyak (draf Perbub) yang kita ajukan ke bupati, tapi yang satu ini belum ditandatangani, karena dilakukan revisi seperti judul. Di judulnya itu kita sebut pemberian penghasilan tambahan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dikbud Lobar M. Hendrayadi, Selasa (24/1) lalu.

Draf Perbup menyebutkan pemberian penghasilan tambahan bagi GTT dan OS ini. Nantinya akan ada SK Bupati kepada mereka sebagai bentuk legalitas mendapatkan penghasilan tambahan atau gaji dari APBD.

Namun Hendrayadi juga belum berani memastikan apakah SK dari Bupati ini nantinya akan sama dengan SK seperti pengangkatan Guru Tetap Daerah (GTD). Di mana SK tersebut bisa dipergunakan untuk memperolah NUPTK atau proses mengajukan sertifikasi. “Saya belum berani pastikan, tapi nanti akan diberikan SK dari pak Bupati. Kalau memang SK itu bisa dipergunakan untuk sertifikasi, ya kan bagus. Tapi untuk sertifikasi itu kan prosesnya juga lama,” terangnya.

Baca Juga :  Loteng Belum Membutuhkan Tambahan Pegawai

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Untuk pemberian tambahan penghasilan ini lanjutnya, dianggarkan Rp 6,5 miliar lebih. Perkiraannya akan ada 700 orang sampai 800 orang GTT yang akan diberikan penghasilan tambahan pada 2017. Sementara sisanya adalah OS. Hendrayadi sendiri belum bisa menyebut berapa perkiraan jumlah OS yang akan diberikan penghasilan tambahan. Termasuk belum bisa menyebut besaran pengasilan tambahan yang akan diberikan. “Besarannya masih dihitung juga oleh keuangan. Takutnya kalau saya sebut, nanti malah ada revisi lagi,” tandasnya.

Adapun persyaratan GTT dan OS yang akan mendapatkan penghasilan tambahan ini kata dia adalah sudah menjadi GTT atau OS selama lima tahun. Kemudian diutamakan yang mendapatkan nanti adalah mereka yang bekerja menjadi GTT atau OS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) atau mereka yang berjarak minimal tiga jam perjalanan dari sekolah menuju jalan aspal terdekat. Namun untuk kondisi 3T di Lobar ini lebih dispesifikkan lagi terhadap GTT atau OS yang jalan melalui sekolahnya berisiko tinggi. “Jadi yang berisiko tinggi menuju sekolahnya ini yang kita utamakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kerahkan GTT Berantas Buta Huruf

Dengan belum rampungnya perbup terkait pemberian penghasilan tambahan ini lanjutnya, maka diharapkan GTT dan OS tidak terburu-buru mengajukan setumpuk berkas ke Dikbud. Tunggu saja sosialisasi yang akan dilakukan Dikbud setelah perbup rampung. Karena dokumen yang diperlukan lanjutnya, sekitar empat lembar bukan setumpuk berkas.

Diungkapkannya, setelah beredar kabar akan ada perekrutan GTT dan OS belum lama ini, cukup banyak yang datang bertanya ke Dikbud. Bahkan membawa berkas setumpuk untuk mendaftar. “Jadi ditunggu saja nanti sosialisasinya. Jangan bawa dulu berkas ke sini. Nanti kita bekerja sama juga dengan UPT,” tandasnya.(*)

Komentar Anda