Rp 62 M Untuk Gaji Ke-13 dan 14 PNS

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 62 miliar lebih bersumber dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 PNS. Masing-masing akan dibayar pada bulan Juni dan Juli. Di Lombok Barat sendiri terdapat lebih dari 8 ribu PNS. Mereka dituntut meningkatkan kinerja. “ Gaji ke-13 dan 14 sudah ada, sumbernya dari DAU. Pembayaran masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan,” ungkap Asisten III Setda Lombok Barat H. Fathurrahman kepada Radar Lombok di ruang kerjanya, Jumat (27/5).

Baca Juga :  Mataram Kekurangan Guru PNS

Total anggaran gaji mencapai Rp 62 miliar lebih yang terdiri dari gaji ke-13 sebesar Rp 35 miliar lebih yang akan dibayarkan pada bulan Juni, serta gaji ke-14 (THR) sebesar Rp 27 miliar lebih akan dibayarkan pada bulan Juli menjelang Lebaran. “ Jadi anggarannya tinggal diterima saja oleh aparatur,” jelasnya.

Gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji PNS yang biasanya terjadi setiap tahun. Besarannya lebih kecil dari gaji ke-13. Sedangkan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. “ Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang Lebaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPKAD Lobar : Gaji ke-13 Dipotong Sesuai Kesepakatan

Gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya tidak sama.(flo)

Komentar Anda