Rp 443 Miliar Manfaat Program Dibayarkan BPJamsostek di NTB Selama Setahun

MATARAM – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp 443 miliar yang secara simbolis diterima oleh Gubernur  NTB H Zulkieflimansyah. Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (1/7).

Simbolis santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJamsostek di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022 atau selama setahun.

Wapres  KH Maruf Amin menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu, selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi. Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di NTB ini melalui Kementerian Sosial dan BPJamsostek,” ungkap Maruf Amin.

Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.

Baca Juga :  58 Atlet PON Cedera Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh BPJamsostek

Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Angoro.

Berdasarkan data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJamsostek di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, di mana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Anggoro juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat NTB yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Anggoro.

Baca Juga :  3.548 Pelaku UMKM dan Pendukung MotoGP Mandalika Dilindungi BPJamsostek

Sememtara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat mengatakan pihaknya selalu berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk memastikan pekerja yang belum terlindungi bisa segera menjadi peserta BPJamsostek.

“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan sosialisasi massif terus kami lakukan agar memastikan seluruh pekerja di wilayah Provinsi NTB dapat terlindungi oleh BPJamsostek,” ucapnya

Hanya mulai dari Rp 16.800, setiap pekerja sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek. Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja.  Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24juta naik menjadi Rp 42juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2juta menjadi Rp 20juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12juta dan biaya pemakaman dari Rp 3juta menjadi Rp 10juta.

Beasiswa dari yang semula Rp 12juta menjadi Rp 174juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak. (luk)

Komentar Anda