TANJUNG–Sebanyak 427 fasilitator rumah tahan gempa (RTG) yang ditugaskan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum mendapatkan hak gajinya dengan total Rp 4,1 miliar. Gaji fasilitator yang belum terbayarkan itu mulai 2020 sampai 2021. Adapun pembayaran menjadi kewajiban BNPB. “Gaji fasilitator yang belum terbayarkan oleh BNPB itu sebesar Rp 4,1 miliar,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD KLU Muhadi kepada Radar Lombok, Minggu (8/8).
Adapun gaji fasilitator yang belum terbayarkan dari April-Desember 2020 sebanyak 287 orang dengan nilai Rp 2,1 miliar. Mereka ini melakukan pendampingan RTG pada tahap pertama. Kemudian, pada tahap susulan sebanyak 140 fasilitator yang belum mendapatkan gaji selama tiga bulan dengan total Rp 2 miliar. “Gaji fasilitator per bulan Rp 3,8 juta per orang,” jelasnya.
Untuk mencairkan piutang gaji fasilitator tersebut, BNPB meminta syarat berupa pemeriksaan fisik atau hasil pendampingan oleh fasilitator tersebut. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hal ini sudah dilakukan. Kendati syarat sudah dipenuhi, BNPB belum juga membayar. “Kita sudah penuhi persyaratan pencairannya ke BNPB, tapi belum dicairkan juga,” katanya.
Melihat belum ada respons BNPB, pihaknya sudah menyampaikan ke TAPD untuk dapat dianggarkan pada RAPBD-P 2021 sebesar Rp 2 miliar untuk gaji fasilitator tahap susulan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi tidak dibayarkan oleh BNPB. Jikapun BNPB merespons, maka tentu anggaran yang dari daerah tidak dieksekusi seperti yang pernah dilakukan pada 2019. “Kita sudah sampaikan ke TAPD agar dapat dialokasikan anggaran pada RAPBDP 2021,” ungkapnya.
Selama ini tambah Muhadi, kendati para fasilitator belum mendapatkan gaji, mereka tetap melaksanakan pendampingan pembangunan RTG. (flo)