Rp 337 Juta Uang Perusahaan Digelapkan, Kepala Toko 3 Second Dibui

DIAMANKAN: Kepala Toko 3 Second diamankan Tim Satreskrim Polresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – RA (33) asal Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat harus menerima ganjaran dari perbuatannya. Pasalnya, ia menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sampai ratusan juta.

RA bekerja di toko pakaian 3 Second yang beralamatkan di Jalan Panca Usaha, Cakranegara, Kota Mataram. Jabatannya sebagai kepala toko. Berdasarkan pengakuannya, ia menjadi kepala toko sejak 2016 lalu, sedangkan ia mulai perbuatan curangnya itu pada 2020.

RA menceritakan, ia menggelapkan uang perusahaan dengan tidak menginput barang jualan melalui sistem, melainkan barang hasil jualan itu dimanualkan. “Saya manualkan pak, saya tidak masukkan ke sistem,” cerita RA saat dimintai keterangan, Rabu (6/4).

Mulai terendusnya aksi busuk RA sejak enam bulan terakhir, dikarenakan perusahaan pusatnya melakukan audit dan ditemukan kerugian Rp 337 juta. “Perusahaan pusat melakukan hasil audit pak,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Tewas Dikeroyok Warga

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di toko 3 Second.

Dikatakan, laporan perihal adanya penggelapan dana ini pada Desember 2021 lalu. Setelah diaudit oleh pihak internal perusahaan, ditemukan adanya kerugian atau kehilangan uang sebesar Rp 337 juta. “Penyidik kami melakukan penyidikan yang panjang, proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait, juga merekomendasikan dilakukan proses audit internal. Sehingga pada bulan lalu, proses penyidikan difinalkan. Proses audit sudah kami jalankan. Sehingga kami menyimpulkan ada sebuah peristiwa pidana,” sebutnya.

Modus RA dalam menggelapkan uang perusahaan itu, sebutnya, dengan cara tidak memasukkan transaksi penjualan ke sistem, melainkan tersangka melakukan transaksi hasil penjualan secara manual. “Karena manual ini, transaksi tidak masuk ke dalam sistem,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Kini, RA sudah ditahan di rutan Polresta Mataram dengan menyandang status sebagai tersangka. Menurut pengakuan awal RA, uang itu digunakan untuk membayar angsuran, memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang dan digunakan juga untuk bermain judi online jenis parle. “Kita tetap akan lakukan pengembangan lagi terkait ke mana uang itu dialirkan,” katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin penghitung yang digunakan untuk transaksi secara manual. Adapun untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda