Rp 30 Miliar untuk Bayar Lahan Jalur Jalinkra

KLU
TRANSAKSI: Warga pemilik lahan yang tengah berinteraksi dengan petugas BPN dan Dinas PUPESDM Lombok Utara, kemarin. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lingkar utara (Jalinkra) di Lombok Utara sepanjang 12 kilometer terus dikebut.

Pasalnya, pemerintah daerah menargetkan pekerjaan fisik Jalinkra ini segera direalisasikan pada tahun 2018 dengan asumsi anggaran yang dihabiskan Rp 300 miliar bersumber APBN. Pembebasan lahan tahap kedua ini, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk lahan seluas 9,5 hektar atau panjang 4,5 kilometer. “Pembayaran lahan untuk jalur Jalinkra tahap kedua ini, kami akan lakukan selama dua hari, sampai besok (hari ini),” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan ESDM Lombok Utara Raden Nurjati, Kamis (1/12).

Ia mengungkapkan, pembebasan lahan seluas 9,5 hektar pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk membebaskan 85 bidang tanah yang dimiliki sekitar 50 orang termasuk dua perusahaan yang memiliki lahan di Jalinkra tersebut. “Semuanya setuju akan diganti rugi, tetapi ada tiga pemilik yang masih butuh waktu untuk pembicaraan di internal mereka. Nanti akan dimediasi BPN dan pemkab,” jelasnya.

Baca Juga :  SLBN KLU Akhirnya Diresmikan

Dirincikan, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan Jalinkra tahap II ini sebesar Rp 30 miliar. Untuk sementara ini yang sudah terpakai Rp 21,8 miliar. Luas lahan Jalinkra tahap II dari pengukuran BPN seluas 9,5 hektare. Untuk tahap II, Jalinkra dimulai dari dari Dusun Lekok Desa Gondang sampai Desa Genggelang. ”Panjang untuk tahap II ini sekitar 4,5 kilometer,” paparnya.

Ia mengatakan untuk pembayaran ganti rugi lahan ini, dari hasil penaksiran harga yang dilakukan tim appraisal independen minimal per are mencapai Rp 19 juta. “Harganya beda-beda ada tergantung penaksiran harga,” katanya.

Dari keseluruhan lahan yang dibebaskan di tahap II ini ada tiga rumah warga yang juga ikut dibeli karena berada di atas lahan Jalinkra. Rencananya pembangunan Jalinkra akan dilakukan pada 2018 mendatang. Jalinkra yang mengambil di sisi pesisir pantai akan didesain dua jalur dengan lebar 20 meter, dengan rata-rata jarak dari bibir pantai berkisar 100 sampai 300 meter. “Tinggal kita ajukan ke pusat jika sudah selesai pembebasan lahan. Kira-kira butuh Rp 300 miliar untuk membangun jalan dan dua jembatan besar,” terangnya.

Baca Juga :  Diskominfo Belum Bisa Pungut Retribusi Tower

Sementara itu, salah seorang kuasa pemilik lahan yang ditemui di kantor Dinas PU Hermansyah mengatakan biaya pembebasan lahan yang dikeluarkan pemkab sudah sesuai. ”Kalau untuk saya harganya sesuai,” ujarnya.

Selain Jalinkra tahap II, Pemkab Lombok Utara pada 2012 lalu telah tuntas membebaskan lahan yang akan digunakan untuk Jalinkra tahap I. Panjang Jalinkra tahap I sendiri sekitar 5,7 kilometer dari Desa Sokong ke Dusun Lekok. Selanjutnya Jalinkra tahap II akan dibangun dari Dusun Lekok hingga Desa Genggelang. Selain pembangunan jalan, di Jalinkra tersebut juga akan terdapat beberapa unit jembatan. (flo)

Komentar Anda