Rp 26 M untuk Bayar Gaji ke-13

MATARAM – Menjelang lebaran, ribuan PNS di Kota Mataram akan menerima gaji ke-13. Gaji ini sudah ad adi kas daerah senilai Rp 26 miliar lebih, tinggal menunggu aturan pencairan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yance Hendradira mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum lebaran, sementara gaji-14 akan cair setelahnya yakni saat masa penerimaan siswa baru. Anggaran untuk gaji ke-14 juga sudah siap.” Pencairan belum bisa dilakukan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres),” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Gaji Dewan Tembus Rp 30 Juta Sebulan

Daerah kata Yance, saat ini  masih  masih menunggu aturan pencairan. “ Tahun kemarin tidak ada potongan, perhitungan  berdasarkan gaji kotor. Kita belum ketahui yang apakah dipotong atau tidak tahun ini,” ujarnya.

Yance merincikan, besaran gaji ke-14 yang diterima PNS adalah satu kali gaji pokok.” Kalau gaji ke-13 itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan. Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-undang ASN,” ungkap Yance.

Baca Juga :  Didi : Kenaikan Gaji Dewan Sesuai Aturan

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini mengatakan,  pencairan gaji “khusus” ini sangat dibutuhkan apalagi menjelang Lebaran harga kebutuhan pokok biasanya naik. Ia berharap Pemkot segera mencairkan anggaran tersebut.(dir)

Komentar Anda