Rp 195 Juta Dana Perjalanan Dinas DPRD KLU Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Burhan M. Nur (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB  menemukan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 195.976.000 di DPRD KLU tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp 194.176.000 dan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel. Di mana hasil konfirmasi kepada manajemen hotel menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Yakni sebanyak dua pelaksana perjalanan dinas benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban, namun tanggal menginap tidak sesuai.

Kemudian sebanyak 51 pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas sesuai dengan bukti pendukung pada dokumen pertanggungjawaban. Namun pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. Invoice hotel tersebut diduga fiktif karena pihak hotel tidak mengonfirmasi kebenaran invoice tersebut. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap senilai Rp 186.576.000.

Rincinya yaitu hotel LVV dengan jumlah pelaksana perjalanan dinas sebanyak 8 orang. Kelebihan biaya sebesar Rp 31.136.000. Kemudian di hotel KMV dengan jumlah pelaksana perjalan dinas sebanyak 24 orang. Adapun kelebihan biaya sebesar Rp 89.180.000. Selanjutnya di hotel GTR. Jumlah pelaksana perjalan dinas sebanyak 10 orang. Adapun kelebihan biaya sebesar Rp 32.060.000.

Baca Juga :  Tiga Orang Berebut Posisi Direktur PDAM Lombok Utara

Kemudian di hotel BH jumlah pelaksana perjalan dinas sebanyak 9 orang, dengan jumlah kelebihan biaya sebesar Rp 34.200.000. Total semuanya kemudian sebesar Rp 186.576.000.

Selanjutnya dari pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 1.800.000. Hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi atas realisasi belanja perjalanan dinas dan dokumen pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD diketahui bahwa terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas dengan tujuan mengikuti pelatihan.

Berdasarkan Lampiran VII pada Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 15/15/BPKAD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 terdapat perbedaan nilai uang harian untuk perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dengan tujuan mengikuti pelatihan.

Baca Juga :  Tukang Ojek Gotong Royong Perbaiki Jalan

Selain itu besaran uang harian yang diberikan dalam rangka kegiatan pelatihan dengan pembayaran uang kontribusi diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Pasal 6 ayat (1) poin b dan c memiliki aturan pembiayaan perjalanan dinas yang berbeda. Atas hal tersebut terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian perjalanan dinas dengan tujuan mengikuti pelatihan senilai Rp 1.800.000.

Terhadap persoalan ini pihak DPRD KLU memilih bungkam. Wakil Ketua DPRD KLU Burhan M. Nur yang dikonfirmasi menolak berkomentar. “Ndak boleh diekspose. Itu privasi. Intinya wajib dikembalikan nanti,” ujarnya baru-baru ini.

Begitu juga dengan Sekretaris DPRD KLU Kartadi Haris. Ia juga menolak berkomentar. “Ndak boleh diekspose itu. Minta izin ke BPK dulu,” ujarnya. (der)

Komentar Anda