Rp 111 Juta Dana Bumdes Mart Sokong Digelapkan

MUSDES: Jajaran Tim Audit Inspektorat Lombok Utara bersama Pemdes Sokong menggelar Musdes yang menuntut mantan Manajer BUMBDes Mart Sokong mengembalikan kerugian negara Rp 111 juta. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Mantan manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mart, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung inisial LF  (36) diduga menggelapkan dana Bumdes Rp 111 juta.

Yang bersangkutan diberikan tenggat waktu setahun mengembalikan. Praktik gelap LF diketahui setelah Tim Audit Inspektorat Lombok Utara turun tangan. “Pemerintah desa (Pemdes) Sokong membentuk tim penyelamat dengan berkoordinasi denga Inspektorat Lombok Utara. Dari hasil audit itu ditemukan unsur kerugian anggaran BUMDes Mart Sokong sebesar Rp 111 juta,” ungkap Inspektur Lombok Utara Zulfadli melalui Irban II, Ela pada acara musyawarah desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Sokong, Jumat lalu (9/7).

Pelaksanaan audit itu berawal dari pengaduan yang disampaikan oleh Pemdes. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti, di mana pada pengauditan anggaran Rp 111 juta tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya. Yang bersangkutan mengakui ada transfer Rp 175 juta yang masuk di rekening pengelola BUMDes, selanjutnya menjadi modal  yang dikelola BUMDes.

Kemudian, dari hasil audit yang dilakukan, ada Rp 30 juta dana yang dilaporkan dalam bentuk barang dengan kondisi rusak dan Rp 3 juta uang dalam laci hilang karena dicuri, sisanya tidak dilaporkan. “Bersangkutan sudah mengakui dan bersedia mengembalikan kerugian negara itu. Kami pun melimpahkan penyelesaiannya ke pemerintah desa,” terangnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Lombok Utara Diusulkan Ditunda

Sementara itu, mantan Manajer BUMDes Sokong LF mengaku siap mengembalikan uang Rp 111 juta itu berdasarkan hasil musdes. Sebagai bentuk jaminan yakni tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lendang Galuh, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, dan tanah seluas 100 meter persegi beserta bangunan rumah di Dusun Karang Nangka, Desa Sokong.

Apabila dalam jangka waktu setahun tidak bisa mengembalikan kerugian itu, ia mempersilakan aset jaminan diambil dan dilelang oleh Forum BUMDes Mart Desa Sokong. Kemudian apabila jaminan tidak memenuhi nominal kerugian maka bersangkutan bersedia memenuhi mencukupi kekurangan dari hasil lelang tersebut. “Dan apabila saya mengabaikan dan tidak memenuhi pernyataan ini maka saya siap diproses hukum yang berlaku,” terang LF dalam surat pernyataan yang bermeterai.

Namun diungkapkan LF, dari Rp 111 juta hasil audit Inspektorat itu diakui ada Rp 5 juta dipinjam oknum. Meski begitu, karena pinjaman tidak memiliki bukti dalam bentuk kuitansi. tentu menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga :  PT Diamar Mitra Kayangan Diminta Fokus Cari Investor Bangun Global Hub

Sementara itu, Kadus Pengembuk Desa Sokong, Juarto mendesak mantan manajer membuka semua keterlibatan pihak lain sehingga tidak menjadi tanggung jawab sendiri. Hal itu disampaikan Juarto lantaran dirinya meyakini dugaan penggelapan tersebut tidak lakukan sendiri melainkan ada pihak-pihak yang tidak mau dibuka. “Saya berharap oknum mantan manajer bernyanyi siapa di antara yang terlibat pada upaya penggelapan anggaran negara tersebut sehingga tidak menjadi beban sendiri, ya disebutkan saja,” tegasnya.

Penjabat Kades Sokong, Nengah Suarjana menerangkan, penyelesaian kerugian BUMDes Mart tersebut sebagai upaya di sisa akhir jabatannya. Dirinya tidak ingin meninggalkan beban bagi kades terpilih nanti. Pasalnya akhir tahun ini perhelatan pemilihan kades segera terlaksana.

Selain BUMDes dirinya juga akan mengambil langkah guna mendalami dugaan pungutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di luar peraturan. “Kita ingin di akhir masa jabatan semua terselesaikan,” terangnya. (flo)

Komentar Anda