Rombongan Pecandu Narkoba Beleka Bertobat

Rombongan Pecandu Narkoba Beleka Bertobat
DIBAWA:Puluhan pemuda asal Desa Beleka saat dibawa ke BNN untuk menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Upaya aparat kepolisian dan Pemerintah Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, dalam memerangi peredaran narkoba ternyata berhasil. Selain berhasil menangkap bandar besar di desa itu, juga belasan pemuda yang menjadi pecandu narkoba di desa itu melaporkan dirinya direhabilitasi.

Kamis kemarin (22/2), petugas kepolisian bersama Pemdes Beleka memberangkatkan 14 pemuda untuk direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB di Mataram. Mereka yang direhabilitasi terkena dampak penyalagunaan narkoba. Rehabilitasi pemuda Desa Beleka ini merupakan inisiatif semua pemuda tanpa ada paksaan dari siapapun. Mereka dikoordinir Ketua Yayasan Nurul Ishlah Beleka di bawah pimpinan Jalaluddin bersama Kepala Dusun Gedong, Kadus Penyambak I dan Kadus Penyambak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Para pemuda yang mendapat rehabilitas ini di antaranya Abdul Rais, Galuh, Enggar, Dandi, Jepri, Bandi, Bewe, Jalalaen, Budi, Ungga, Johri, Gilang, Jejen dan Sawal. Setelah mendapatkan pengarahan, para pemuda tersebut diberangkatkan dari Mapolsek Praya Timur menuju Mataram didampingi Ketua Yayasan, Sekdes Beleka serta Bhabinkamtibmas Desa Beleka.

Baca Juga :  Razia Pekat Kota Mataram Terus Digencarkan

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Muhaimin menjelaskan, rehabilitasi perlu dilakukan pecandu narkoba agar nantinya bisa memiliki kehidupan yang lebih produktif. Dengan besarnya keinginan mereka untuk hidup dengan menjauhi narkoba membuktikan bahwa generasi muda Desa Beleka memiliki keinginan mencapai masa depan yang lebih baik. “Mereka bukan penjahat, jadi kita harus bina. Karena mereka adalah para generasi muda kita yang akan menentukan arah negeri ini ke depan. Dengan iktikad baik mereka yang ingin sembuh maka kami dari aparat kepolisian sangat mengapresiasi hal itu,” ungkap Muhaimin.

Nantinya, para pemuda itu akan mendapat pembinaan melalui beberapa tahapan. Karena untuk fisik waktu rehabilitasi dipengaruhi jenis narkoba yang digunakan. Berbeda jenis narkoba maka berbeda pula dampaknya bagi ketergantungan pada tubuh. “Memang efek narkoba ini sangat-sangat berbahaya dan kita sangat bersyukur para pemuda mau berbenah,” harapnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Residivis Kasus Narkoba

Disampaikanya bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mengamanatkan agar mereka yang menyalahgunakan narkoba wajib direhabilitasi bukan dipidana. Selain itu, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 tahun 2010 tentang Rehabilitasi Sosial Untuk Pecandu Narkoba. “Untuk itu, kami mengimbau kepada para pecandu agar memilih untuk direhab saja, karena jangan sampai narkoba yang akan mengakhiri kematian itu,” imbuhnya.

Disampaikan juga, jika selama ini pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya angsih kepada penindakan semata. Akan tetapi, penyuluhan bahaya narkoba terus dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat umumnya. “Upaya kepolisian bersama warga dalam menekan peredaran narkoba akan terus kita galakan,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda