Rizal dan Tejo Curi Sepeda Tetangga

DIAMANKAN: Pelaku bersama barang bukti saat di Polsek Cakranegara, Rabu (17/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua pelaku pencurian sepeda ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara, yaitu Rizal (22) warga Abian Tubuh Baru, Kecamatan  Sandubaya, Kota Mataram dan Tejo  (26) warga Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan bahwa kedua pelaku ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda di Abian Tubuh pada Sabtu lalu (23/10). Korbannya adalah Thamrin. Saat itu korban kehilangan dua unit sepeda yang ditaruh di garasi rumahnya. “Kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan langsung dilakukan penyelidikan. Begitu identitas pelaku terungkap langsung kami amankan kemarin di rumahnya,” kata Nasrul.

Baca Juga :  Miliki Senpi, Zulkifli dan Sujana Ditangkap

Usai diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Itu dilakukan secara bersama-sama sekitar pukul 02.00 WITA. “Saya yang ambil. Sementara dia (Tejo) menunggu di luar,” ujar Rizal.

Sepeda tersebut kata Rizal tidak diambil sekaligus tetapi satu per satu. Begitu Rizal berhasil mengambil, kemudian diantar dulu ke rumah Tejo. Setelah itu balik lagi untuk mengambil sepeda satunya. “Saya selesai jam 04.00 WITA,” akunya.

Sepeda hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat. Yang baru terjual baru satu unit. Sepeda tersebut dijual Rp 400.000. Uangnya kemudian dibagi dengan Tejo. “Saya kasih Tejo Rp 50.000 dan saya Rp 350.000. Saya lebih banyak karena saya tukang ambil,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Hendak Beli Paket Hemat Sabu, Lima Warga Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku pun kini ditahan di Polsek Cakranegara. Nasrulloh mengungkapkan bahwa pelaku Rizal  ini adalah residivis. Sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian laptop oleh Polsek Pagutan. “Sekitar dua bulan lalu juga pernah kita tangkap  atas kasus pencurian dan penggelapan  tetapi karena pencurian tersebut masih dalam lingkup keluarga sehingga diselesaikan secara restorative justice,” bebernya.

Dalam kasus ini,  pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (der)

Komentar Anda