Ritel Modern Wajib Serap 30 Persen Produk Lokal

H. Muhammad Amin

MATARAM—Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi NTB, H. Muhammad Amin meminta Bupati/Walikota untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penurunan kemiskinan melalui peran para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu yang menjadi sorotan Wagub, yakni masalah peran pemerintah kabupaten/kota dalam pemberian izin ritel modern. “Kita minta kabupaten/kota membentuk Perda yang mengatur minimal berapa persen produk lokal yang masuk dalam ritel modern,” kata Amin di Mataram, Senin (25/7).

Wagub mengaku tidak menolak kehadiran dari ritel modern di kabupaten/kota. Hanya saja perlu diatur dalam Perda di kabupaten/kota seperti mewajibkan perusahaan ritel modern itu jika membuka gerai untuk menerima minimal 30 persen produk lokal. Aturan kewajiban menerima 30 persen minimal produk lokal tersebut harus dicantumkan dalam proses pengajuan izin.

Baca Juga :  Persaingan Timpang, Terancam Gulung Tikar

“Jika ritel modern itu tidak sanggup memenuhi kewajiban itu, maka pemerintah kabupaten/kota jangan mengeluarkan izin bagi perusahan ritel modern nasional tersebut,” tegas Amin.

Untuk menerapkan hal tersebut, pemerintah daerah punya kepentingan dalam membentuk Perda yang mengatur keharusan perusahaan nasional ritel modern mengakomodir produk lokal menjadi satu paket dalam proses perizinannya.

Baca Juga :  Moratorium Ritel Modern Hanya ‘’Omdo”

Sebelumnya, sesepuh NTB yang juga mantan Bupati Lombok Barat dan mantan Walikota Mataram, H. Lalu Mudjitahid meminta pemerintah kabupaten/kota tidak memberikan izin yang begitu bebas kepada ritel modern.

Selain pemerintah kabupaten/kota diminta lebih pro aktip memberikan pendampingan, serta pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang ada di daerah mereka, sehingga geliat ekonomi sektor riil di tengah masyarakat bisa lebih hidup. “Pemerintah daerah sebaiknya membatasi izin pasar ritel modern. Jangan sampai masuk sampai ke perkampungan warga,”  harapnya. (luk)

Komentar Anda