Ritel Modern Diklaim Patuhi SE Kementerian Perdagangan

Ritel Modern Diklaim Patuhi SE Kementerian Perdagangan
SIDAK : Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri melakukan Sidak Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah toko modern kemarin belum lama ini. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional pada tiga komoditi yang dijual di ritel modern tertanggal 1 April lalu. Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, tiga komoditi utama tersebut adalah gula, minyak goreng dan daging. “ Dari hasil pemantauan, semua ritel modern yang ada di Kota Mataram  taat aturan SE itu. Di setiap toko sudah ada spanduk tentang harga komoditi tersebut,” katanya kemarin.

Pemerintah menilai harga sejumlah barang kebutuhan pokok masih tinggi. Sebagai persiapan menstabilkan harga jelang puasa, berbagai langkah akan segera diambil. Alwan  menjelaskan, salah satu upaya  yang diambil yakni menetapkan harga batas atas untuk toko modern. Kebijakan ini dinilai akan efektif menekan harga di pasar.

Baca Juga :  Persaingan Timpang, Terancam Gulung Tikar

Semua jenis gula paling tinggi harganya Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/kg, dan daging untuk jenis tertentu Rp 80.000/kg.  “ Tiga bahan pokok itu dulu. Minyak (goreng), minyak yang sederhana, gula semua (merek) dan daging,” jelasnya.

Penurunan harga komoditi tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi dengan kian dekatnya bulan Ramadan. “ Kita telah imbau semua ritel modern baik Alfamart, Indomaret, Giant Supermarket, Gran Hero, Mini Mart yang ada di Kota Mataram. Ketentuan harga hanya berlaku di toko modern. Sementara di pasaran tetap dilakukan pemantauan. Karena di pasar banyak yang jual minyak curah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Izin Ritel Modern Distop

Bagi yang tidak menjalankan SE ini kata Alwan, ada sanksinya.  Para pelaku usaha telah dikumpulkan kementerian dan mereka menyetujui penetapan harga tiga komoditi tersebut. Ini berlaku secara nasional. “Kita terus pantau supaya tidak ada permainan. Apalagi sampai ada alasan barang lama yang masih harga cukup tinggi,” tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram Lalu Suriadi mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Apalagi saat masa sulit seperti saat ini masyarakat sangat terbantu dengan harga komoditi yang turun. Ia berharap dinas terkait terus melakukan pemantuan serta penindakan bagi ritel modern yang melanggar aturan.(dir)

Komentar Anda