Rio Didakwa Bunuh Mahasiswi Unram Sengaja dan Terencana

DIDAKWA: Rio Prasetya Nanda menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (25/2/2021). (Dery Herjan/radarlombok.co.id)

MATARAM--Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Linda Novitasari dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda pada Kamis (25/2).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia Oktavia Oding bersama Taufik.

Terdakwa Rio didakwa membunuh korban yang tidak lain pacarnya sendiri dengan sengaja dan terencana pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di komplek BTN Royal Mataram di Jalan Arafah II No 4 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Kejadiannya bermula ketika korban mendatangi rumah terdakwa kemudian duduk di sofa dan berbincang-bincang.
Sekitar pukul 18.30 terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar lalu berhubungan badan.
Selesai berhubungan badan terdakwa kemudian meminta pulang ke rumah orang tuanya di Janapria, Lombok Tengah.
Selanjutnya bakal mengantar adiknya ke Bali untuk mengikuti tes STSN selama dua hari. Mendengar hal itu korban tidak mengizinkannya sehingga terjadilah pertengkaran.
Saat pertengkaran tersebut korban sempat mengancam terdakwa untuk bunuh diri menggunakan pisau tetapi berhasil dicegah oleh terdakwa dengan merayu dan memeluk korban.
Selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali meminta izin untuk mengantar adiknya ke Bali tetapi korban tetap tidak mengizinkannya.
Terdakwa kemudian secara diam-diam mengemas barangnya dan keluar.
Namun dikejar oleh korban sembari membawa anak panah dari besi dan mengacungkannya ke arah terdakwa. Terdakwa kemudian mengurungkan niatnya untuk pergi dan kembali ke dalam rumah.
Setelah itu terdakwa ditelpon oleh ibunya dan diminta pulang.
Terdakwa kembali meminta izin untuk pergi tetapi korban tetap tidak mengizinkannya sembari mengacungkan anak panah kembali arah terdakwa.

Terdakwa yang kesal kemudian merampas anak panah tersebut sembari mengatakan “Jangan macam-macam bahaya ini” dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.
Melihat korban yang tak sadarkan diri terdakwa kemudian sempat merokok sembari berpikir untuk menggantung korban agar korban terkesan gantung diri.

Terdakwa kemudian keluar membeli tali ke Kekalik dengan ukuran 4 meter.
Setelah itu terdakwa kembali ke BTN Royal Mataram.
Tali itu kemudian digunakan untuk menggantung korban di plafon rumah. “Setelah menggantung korban, terdakwa kemudian langsung pulang ke Lombok Tengah,”ujar JPU Oktavia.

Atas kejadian ini, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu juga pasal 351 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun (der)

Komentar Anda