Ridwan Bajeri Bantah Bermain Proyek

SELONG—Wakil Ketua DPRD Lombok Timur (Lotim), Ridwan Bajeri membantah ikut terlibat sebagai pelaksana proyek pembangunan SDN 7 Terara yang dibangun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana saat ini proyek tersebut sedang diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Bantahan Ridwan itu disampaikan langsung melalui Kuasa hukumnya. Hal tersebut sebagai bentuk klarifikasinya terkait pemberitaan di media yang menyebut-nyebut keterlibatan Ridwan. Tidak hanya itu, klarifikasi Ridwan ini ikhwal pemeriksaanya yang dilakukan penyidik Kejaksaan beberapa hari lalu. “Ini klarifikasi pemeriksaan Pak Ridwan di kasus SDN 7 Terara,” ungkap H. Hulain, kuasa hukum Ridwan Bajeri, kemarin.

Dijelaskan, Ridwan Bajeri merupakan anggota dan Wakil Ketua Dewan. Jabatan dewan ini diketahui punya tugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah, termasuk pengawasan terhadap proyek. Dengan kapasitasnya itu, maka mustahil seorang politisi ikut sebagai pelaksana proyek. “Kapasitas Ridwan sebagai seorang dewan, sangat tidak praktis ikut sebagai pelaksana proyek. Dia tugasnya melakukan pengawasan,” terangnya.

Adanya keterlibatan Ridwan dalam  pembangunan sekolah itu, murni hanya menjalankan kewajiban politiknya terhadap konstituennya. Keterlibatan Ridwan atas permintaan langsung dari unsur aparat desa setempat, mulai dari Kades, BPMPD, LKMD, termasuk masyarakat. Permintaan itu disampaikan secara resmi di kantor kepala desa. “Saat itu kan gedung SDN 7 Terara digusur dan dirobohkan untuk bangun pasar. Meski mendapat penolakan warga, namun itu tetap dilakukan. Sehingga siswanya dititip ke sejumlah sekolah,” terangnya.

Dari sinilah sebutnya, aparat desa, masyarakat dan pihak sekolah meminta Ridwan untuk ikut membantu agar gedung SDN 7 Terara yang sebelumnya dirobohkan itu bisa segera ada penggantinya. Permintaan itu, secara politis maka Ridwan pun punya kewajiban konstitusi terhadap konstituenya. “Ridwan diminta bantuan karena ada legalitasnya,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Temukan Cacat Proyek Jalan SKS

Proses pembangunan sekolah ini diakui pengerjaanya dengan sistem swakelola. Namun Ridwan tidak punya alasan untuk tidak menjalankan kewajiban politik terhadap konstituennya, karena diminta bantuan langsung oleh pihak desa setempat.

Dalam pelaksanaannya, pengerjaan sekolah itu sama sekali tidak dilakukan Ridwan. Melainkan pengerjaan sepenuhnya diserahkan langsung Ridwan ke seseorang bernama Saud, sebagai  pelaksana proyek. Namun diawal pengerjaan, anggaran membangun sekolah itu tak kunjung cair. Sehingga Ridwan membantu pihak sekolah dengan meminjam uang pribadinya untuk pengerjaan dengan jumlah sekitar Rp 535 juta.

Uang Pribadi Ridwan itupun dikembalikan setelah anggaran pembangunan sekolah tersebut cair. Itu pun dilakukan secara bertahap. “Karena anggaranya cair secara bertahap, maka uang pribadi Pak Ridwan itu juga dikembalikan secara bertahap. Seperti (dalam) kwitansi yang ada,” akunya.

Dia pun membantah semua tudingan pengakuan dari sejumlah pihak, jika Ridwan telah melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap pihak sekolah agar bisa mendapatkan proyek ini. Bahkan dugaan Ridwan menjual nama bupati, dan statusnya sebagai anggota dewan itu juga ditepis semuanya. “Itu tidak benar, dan semua informasi itu adalah sepihak,” tegasnya.

Dari Rp. 535 juta uang pribadi Ridwan yang dipinjamkan untuk pembangunan sekolah itu, sekitar 80 persen untuk pengerjaan fisik yang telah dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek. Namun setelah itu pengerjaan dihentikan, karena anggaran pengerjaanya macet. Sedangkan sisa anggaran Rp. 200 juta di rekening sekolah ternyata telah dicairkan secara diam-diam oleh oknum pihak sekolah. Sehingga Ridwan pun enggan untuk meminjamkan kembali uangnya, karena tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab untuk menggantinya.

Baca Juga :  Jaksa Temukan Kejanggalan Proyek PKKPMP2B Batujai

“Akhirnya Plt Kasek Sabaruddin dan pelaksana proyek dimediasi oleh pihak Dikpora. Saat itu hadir juga Pak Ridwan. Dimediasi itu, Pak Ridwan bersedia untuk membantu melanjutkan pengerjaan, jika sisa anggaran pembangunan di rekening sekolah segera dicairkan,” terangnya.

Akhirnya sisa pengerjaan itu pun dilanjutkan sendiri oleh pihak sekolah. “Apakah niat baik Pak Ridwan ini bisa disalahkan? Sebagai seorang politikus, dia punya tanggung jawab penuh terhadap konstituennya,” jelasnya.

Terkait proses hukum, sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum. Dia pecaya dan yakin jika jaksa akan menangani kasus ini secara obyektif. “Kalau jaksa temukan ada kesalahan, silahkan  buktikan dimana kerugian negara yang ditimbulkan. Kita berikan keleluasaan ke kejaksaan untuk menangani kasus ini sepenuhnya,” tandas Hulain.

Sementara itu, Plt Kasek SDN 7 Terara Sabaruddin menyangkal semua pengakuan Ridwan Bajeri, seperti yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dijelaskan, apa yang disampaikan itu semuanya bohong. Karena apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan bukti yang ada. “Tidak benar, semuanya bukti yang bicara,” tandasnya. (lie)

Komentar Anda