Ribut Tanah Warisan, Kakak Tebas Adik Kandung

Ribut Tanah Warisan , Kakak Tebas Adik Kandung
DIRAWAT: Korban penganiayaan oleh saudara kandungnya sendiri akibat rebut soal tanah warisan, HL Najamudin, mendapatkan perawatan di RSU Praya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Akibat persoalan tanah, HL Najamudin, 42 tahun, warga Dasan Mangkung Lauq, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, terpaksa harus dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Dia sendiri terluka setelah dianiaya oleh saudaranya sendiri, karena merebutkan tanah warisan.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pemuda Kota Bima Dibekuk

Kejadian tersebut bermula Jumat lalu (24/11), sekitar pukul 15.00 Wita. Dimana saat itu korban dianiaya oleh HL Sapoan dan H Abdul Kadir. Penganiayaan dilakukan oleh dua orang pelaku tersebut dengan cara menebaskan senjata tajam (Sajam) yang dibawanya, saat musyawarah masalah tanah itu sedang berlangsung.

Korban sendiri awalnya bisa menepis ayunan Sajam yang dilakukan oleh Sapoan. Namun korban tetap terkena sabetan Sajam tersebut di bagian keningnya, ketika korban sedang duduk di gazebo atau berugak.

Korban pun turun dari berugak tersebut, dan dikejar oleh pelaku sambil mengayunkan parang yang dibawanya ke arah korban. Namun korban berhasil memegang pergelangan tangan kanan pelaku, sehingga terjadi perebutan Sajam.

Perkelahian tersebut membuat keduanya jatuh dan berguling-guling. Dimana saat mereka sedang duel itu, datanglah HL Hamdani untuk melerai perkelahian. Dia datang hendak merampas Sajam yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Dua Proyek Ilegal Gili Trawangan Dihentikan Pemkab Lombok Utara

Namun saat itu tiba-tiba datang H Abdul Kadir, dan langsung menebaskan pisau yang dibawanya tersebut ke arah betis sebelah kiri korban. Kemudian mengayunkan lagi pisau tersebut ke arah paha bagian belakang korban, yang mengakibatkan luka pada betis dan paha belakang sebelah kiri korban.

Korban pun melepaskan pegangan tangannya tersebut dari pergelangan tangan HL Sapoan. Berikutnya HL Hamdani mengambil parang yang dipegang HL Sapoan, dan melemparkan parang tersebut kedalam rumah. Melihat korban terluka, HL Hamdani pun menyuruh membawa ke Puskesmas Mangkung untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Loteng melalui Kasatreskrim, AKP Rafles, membenarkan kejadian tersebut. Adanya laporan masyarakat, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban. “Dua orang sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian tersebut,” ungkap Rafles, Senin kemarin (27/11).

Diceritakan, kejadian tersebut bermula sàat Korban sedang bekerja di sawah, kemudian dipanggil oleh Junaidi, yang juga adik kandung korban, untuk melakukan musyawarah masalah tanah yang dikuasai oleh korban. “Sesampai di tempat kejadian, korban sudah ditunggu oleh pelaku, yang tidak lain adalah saudara kandung tertuanya. Namun pada saat musyawarah itu terjadi perdebatan antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Dijambret, PNS Kemenag NTB Terluka

Dalam musyawarah tersebut, pelaku menanyakan sebenarnya mau korban itu apa ? Berikutnya korban menjawab, “Kalau mau mengambil tanah, silahkan lewat pengadilan, atau jalur hukum, atau bersumpah”.

”Mendengar jawaban itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau sambil berkata “kurang ajar dan berani kamu”, dan langsung menyabet korban di bagian kening, sehingga mengakibatkan luka sobek sekitar 18 jahitan,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Rafles, korban berusaha mengambil pisau dari tangan pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian kembali menyabetkan Sajamnya di bagian pantat sebelah kiri korban, yang mengakibatkan luka sobek dengan 19 jahitan, dan kaki kanan luka sobek sebanyak 19 jahitan.

“Setelah berhasil dilerai oleh para saksi dan keluarga lain, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mangkung. Namun karena mengalami luka sobek di kaki, dan terjadi pendarahan, akhirnya dirujuk ke RSU Praya,” jelasnya. (cr-met)

Komentar Anda