Ribuan Tablet Obat Ilegal Diamankan

BARANG BUKTI: Kepala BPOM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni bersama Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Ridwan menunjukkan barang bukti saat jumpa pers, Rabu (30/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Mataram bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan ribuan tablet obat ilegal di salah satu kantor jasa ekspedisi di Lombok Barat.

Obat ilegal ini diamankan dari seorang pria berinisial SR, warga Kebon Bawak, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. “Pelaku ini tertangkap tangan kemarin saat menerima paket  yang berisi obat ilegal yang sering disalahgunakan. Jenis obatnya yaitu trihexyphenidil. Jumlah keseluruhannya 10.000 tablet atau 100 box,” kata Kepala BPOM Mataram, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Rabu (30/6).

Gusti Ayu menjelaskan, obat ini didatangkan dari luar NTB. Yang mana pelaku memesannya melalui jual beli online. Untuk nilai barangnya sekitar Rp 125 Juta. “Barang ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Gomong, Kota Mataram dengan sasaran anak-anak dan remaja. Pelaku rencananya akan menjualnya seharga Rp 12. 500/biji,” bebernya.

Baca Juga :  Sabu Hasil Sitaan Dimusnahkan

Gusti Ayu mengaku bersyukur barang ini belum beredar di masyarakat. Sebab dampaknya sangat buruk bagi kesehatan jika itu disalahgunakan. Dampak yang dirasakan setelah mengonsumsi obat ini secara berlebihan tidak beda jauh dengan narkotika. “Bila berlebih ini efeknya euphoria, tidak cemas,  dan sifat ketergantungan,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa di barang ini memang tertera izin edar. Hanya saja setelah diperiksa izin edar tersebut ternyata fiktif. “Izinnya ini fiktif. Di labelnya memang mencantumkan dengan nomer sekian tetapi nomernya itu sudah lama ditarik atau dihentikan izin edarnya,” ujarnya.

Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Ridwan menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku baru kali ini melakukan aksinya. Meski begitu pihaknya tidak percaya begitu saja. “Kami masih dalami. Pengakuannya sih baru sekali,” bebernya.

Ridwan mengaku bahwa kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sebab dari banyaknya barang bukti yang diamankan pelaku diduga bukan pemain baru dan pelakunya bukan dia seorang. Selain berupaya mengungkap jaringan pelaku yang ada di NTB, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Mabes Polri guna mengungkap pembuat obat illegal tersebut. Terkait lokasinya secara detail, Ridwan belum bersedia membeberkannya. “Itu masih kita gali dari pelaku,” cetusnya.

Baca Juga :  Cekcok, Nyawa Kakak Ipar Melayang

Terhadap perkara ini, Ridwan mengaku, akan ditindaklanjuti secara pro justicia. Tersangka dapat dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. “Selain itu bisa juga dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda 100 juta rupiah,” bebernya. (der)

Komentar Anda