Ribuan Ponpes di Lotim Belum Kantongi Izin

H Azharuddin
H Azharuddin (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H Azharudin menyebut ribuan lembaga pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur belum mengantongi izin resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Sesuai ketentuanya, semestinya keberadaan Ponpes harus memiliki izin operasional dari Kemenag.

“Ternyata keberadaan ribuan Ponpes di Lombok Timur belum memiliki izin resmi,” kata Kepala Kemenag Lotim, H Azharudin, Rabu kemarin (31/10).

Azharudin mengatakan, hingga saat ini tercatat hanya sekitar 200 lembaga Ponpes di Lombok Timur yang sudah mendapatkan izin operasional secara resmi. Selebihnya hingga saat ini belum mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah. Tak bisa dipungkiri kalau masih banyak yang belum mendapatkan izin, dari jumlah ribuan ini baru sekitar 200 lebih yang sudah mendapatkan izin.

Dijelaskannya, sebelum mulai membangun Ponpes, semestinya terlebih dahulu para pendiri/yayasan mengurus izin. Namun bagi yang belum memiliki izin operasional ini akan diberikan tenggang waktu yang sudah disepekati antara pihak pendiri ponpes/yayasan dengan Kemenag. Sehingga syarat –syarat mengajukan izin itu harus dilengkapi sebelum perjanjiannya berakhir.

Baca Juga :  TGB Kunjungi Ponpes Ukhuwah Islamiyyah

“Jadi biar Ponpes ini sudah berjalan baik, tapi izinnya memang belum ada. Makanya kita terus mendorong, agar segera mengurus izinnya,” ucapnya.

Dikatakannya, syarat – syarat untuk mendapatkan izin ini tidaklah sulit. Dimana pengurus Ponpes hanya menyediakan tanah dengan luas yang telah ditentukan, kemudian jumlah siswa harus memenuhi sesuai ketentuan dengan yang telah ditentukan. Jika sudah lengkap, tentunya Kemenang akan mengusulkan untuk dibuatkan izin secara jelas.

Luas tanah sebagai tempat berdirinya lembaga Ponpes ini juga sangat berpengaruh terhadap yang belum memiliki tanah ini sampai dengan batas yang telah disepakati. Karena itu, Kemenag akan mencabut izin dari Ponpes tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada yang sudah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga :  Masjid Ponpes Darul Iman Dari Donasi Ulama Qatar

Azhar mengaku pihaknya telah menyurati dan mendatangi semua Ponpes yang ada di Lombok Timur agar segera mengurus perizinan secara resmi. Sosialisasi terus dilakukan, hanya saja masih banyak yang belum mengurus. Padahal izin operasi ini sangat dibutuhkan terutama pada saat mengajukan bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA: Tiga Puskesmas di Lombok Timur akan Dirubah Menjadi RSUD

Kalau Ponpes tidak ada izin yang dipegang, maka berarti untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini sangat sulit. Bahkan tidak bisa diberikan bantuan, sehingga Kemenag Lotim sangat berharap terhadap yang belum memiliki izin ini segera memenuhi pesyaratan yan dibutuhkan untuk mendapatkan izin.

“Sebelum diberikan izin ke Ponpes, kami juga harus melakukan survei sebelum izin terbit,” pungkasnya. (wan)

Komentar Anda