Ribuan Pejabat Pemprov NTB Belum Lapor Harta Kekayaan

Banyak Gaptek, Terancam Sanksi Berat

LHKPN
TERANCAM SANKSI : Ribuan pejabat Pemprov NTB yang belum mengisi LHKPN terancam terkena sanksi berat. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 1702 pejabat Pemprov NTB yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, baru  31,79 persen saja dari jumlah tersebut yang sudah menjalani undang-undang.

Data resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menunjukkan, tingkat kepatuhan pejabat pemprov masih sangat rendah. Padahal batas waktu pengisian LHKPN hingga tanggal 31 Maret. “Data ini juga dari KPK, yang sudah mengisi LHKPN hanya 541 orang. Artinya yang belum itu 1.161 orang,” ungkap Kepala Bidang Kepegawaian BKD Provinsi NTB, H Syamsul Buhari saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Selasa kemarin (27/3).

Berdasarkan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terang Syamsul, pejabat wajib mengisi LHKPN sekali dalam setahun. Aturan tersebut tentu saja lebih meringankan, dibandingkan sebelumnya harus mengisi LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Aturan KPK juga dengan jelas menyebutkan bahwa LHKPN diisi sejak awal tahun hingga 31 Maret. Sosialisasi secara intensif telah dilakukan sejak lama. “Tahun 2017 lalu kita dapat penghargaan dari KPK yaitu Kepatuhan LHKPN Terbaik. Makanya saya sedikit kecewa saat ini karena masih banyak yang belum isi LHKPN,” sesal Syamsul.

BKD sendiri belum bisa menyampaikan nama-nama pejabat yang belum mengisi LHKPN. Namun yang pasti, mereka saat ini ada yang eselon II, eselon III dan wajib LHKPN lainnya. “Kita kan bertambah jumlah wajib LHKPN, karena adanya penambahan pejabat. Dan yang wajib LHKPN juga kan sudah diatur di pergub,” teranganya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkup Pemprov NTB, menyebutkan yang wajib LHKPN yaitu Gubernur NTB, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Auditor Madya sampai dengan Auditor Utama, Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/jasa dan lain-lain.

Menurut Syamsul, untuk mengisi LHKPN saat ini sangat mudah karena bisa di mana-mana setelah adanya e-LHKPN. “Kalau serius isi LHKPN, cukup 2 jam sudah selesai sebenarnya. Kan kita sudah bina juga cara mengisi LHKPN, sampai kita simulasi di depan mereka,” katanya.

Sebagai provinsi yang telah mendapatkan penghargaan dari KPK, BKD berusaha menjaga prestasi tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan agar penyelenggara negara taat dan patuh melaksanakan kewajibannya untuk mengisi LHKPN. Dituturkan Syamsul, Sekda NTB H Rosiady Sayuti selaku ketua Tim Pengelola LHKPN telah mengintruksikan untuk serius menyelesaikan pengisian LHKPN. “Kita sudah sosialisasi ke semua OPD, bagaimana cara ngisi ini dan itu. Kita langsung temui mereka, tapi masih saja banyak yang belum. Padahal kalau serius, cuma 2 jam isi LHKPN,” ucapnya.

Kendala yang dialami para pejabat tersebut, ternyata banyak dari mereka gagap teknologi (gaptek). Bahkan ada pula yang masih asing dengan internet dan kesulitan mengoperasikan. Meskipun begitu, BKD terus memberikan pendampingan yang optimal. Syamsul mengingatkan, batas pengisian LHKPN hingga tanggal 31 Maret. Apabila masih ada yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut, maka BKD akan mengeluarkan surat teguran tertulis. “Kita berikan teguran pertama. Lalu kita lihat lagi respon mereka, kalau masih ada juga yang belum, nanti Inspektorat kita gandeng juga. Melanggar disiplin berat kalau gak juga isi LHKPN,” sebutnya.

Bagi pejabat yang tidak mengisi LHKPN, lanjut Syamsul, bisa diberikan sanksi berat. Sanksi yang akan diterima penurunan pangkat, penurunan TKD dan lain sebagainya. Sudah kita sampaikan juga sanksi ini, makanya kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Ketua komisi I DPRD Provinsi NTB, Ali Ahmad yang membidangi pemerintahan, sangat menyesalkan banyaknya pejabat tidak melaksanakan kewajiban LHKPN. Padahal, sebagai ASN seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat dan patuh pada UU. Kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian Tahun 2005 keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Kan sudah ada pergub juga. Harus taat dong, ini harus disikapi serius, sanksi serius,” ujar Ali Ahmad. (zwr)

Komentar Anda