Ribuan Nelayan di Kabupaten Lombok Timur Belum Miliki Asuransi

Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan

SELONG—Ribuan nelayan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), hingga kini belum memiliki asuransi yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Padahal, program itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Lotim, Sabri, menyebutkan bahwa kesadaran nelayan dalam mengasuransikan diri masih rendah. Padahal, asuransi itu sangat penting untuk meringankan beban nelayan bila terjadi kecelakaan saat sedang melaut.

Baca Juga :  Parkir Liar, Dishub Lombok Timur Tegur Rumah Sakit Risa

Dari total 16.000-an nelayan di Kabupaten Lotim, menurutnya baru sekitar 3.008 nelayan saja yang sudah memiliki kartu asuransi. Sisanya belum terdaftar sebagai peserta asuransi. “Itu terjadi, karena nelayan di sini masih ada yang beranggapan, bahwa asuransi itu tidak perlu. Jadi mereka masih malas mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi,” katanya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (13/11).

Namun demikian, animo nelayan menjadi peserta asuransi selama tahun 2017 – 2018 mulai meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang sudah realisasi sebanyak 2.003 peserta. “Untuk saat ini, kuota kita hanya 6.000 peserta asuransi. Namun sudah ratusan nelayan yang kita usulkan dari kuota yang ada. Dan ini akan terus kami usulkan, sehingga semua nelayan Lotim punya asuransi,” tekatnya.

Disampaikan, pada tahun 2016 nelayan Lotim yang telah miliki asuransi ada sebanyak 1.005 nelayan, dengan jumlah nelayan yang telah mendapatkan klaim asuransi karena kecelakaan saat melaut ada sebanyak 3 peserta.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhan Tarif Parkir RSUD dr Soedjono Selong

Karenanya, dia berharap agar nelayan Lotim yang belum terdaftar, agar segera membuat kartu asuransi. “Tahun 2016 jumlah nelayan yang telah memiliki asuransi sebanyak 1.005 nelayan. Kemudian tahun 2017 ada sebanyak 2.003 nelayan, sehingga saat ini sudah ada 3.008 nelayan peserta asuransi,” jelasnya seraya menyampaikan, adanya program bantuan pemerintah ini dapat membantu nelayan. Apalagi nilai bantuan yang diberikan tergolong tinggi.

Dijelaskan, bagi nelayan peserta asuransi, maka untuk klaim kematian, merekaakan mendapat santunan maksimal senilai Rp 200 juta. Kemudian bagi nelayan yang mengalami kecelakaan akan diberikan santunan sebesar Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan maksimal senilai Rp 20 juta.

“Sejak tahun 2017, klaim asuransi ini terbagi dalam 3 kategori umur, yakni usia 17-45 tahun, 46-55 tahun, dan 56-65 tahun. Asuransi itu hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah habis, mereka harus memperpanjang dengan membayar iuran sebanyak Rp 175 ribu pertahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggaran Labuhan Haji Dipersoalkan Dewan

Disampaikan pula, untuk realisasi tahun 2017 ini, nelayan pemegang asuransi yang meninggal dunia ada sebanyak 3 orang, dimana 1 orang diantaranya sudah diberikan asuransi, sementara dua lainnya masih dalam proses. ”Jadi yang dua orang baru saja kita terima keputusan klaimnya dari pemerintah, dan secepatnya akan segera kita cairkan,” pungkas Sabri. (cr-wan)

Komentar Anda