Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

F.MUSNAHKAN:Kapolres Lombok Tengah saat memusnahkan ribuan liter miras dari berbagai jenis, Rabu kemarin (2/11) (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA — Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan ribuan liter minuman keras (Miras) dari berbagai jenis. Miras ini disita dari hasil operasi yang selama ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras dan ancaman kriminalitas. Karena tidak bisa dipungkiri, selama ini banyak aksi kejahatan yang berawal dari para pelaku mengkonsumsi Miras.

Ribuan liter miras ini terdiri dari bir bintang besar sebanyak 144 botol, miras tradisional jenis brem 500 liter, miras tradisional jenis tuak 2410 liter, miras jenis arak 150 liter, Tequila 5 botol, Gordons Dry Gin 3 botol dan Bir Bintang Ladler 24 botol. “Seluruh minuman keras ini disita dari penjual yang ada di wilayah Lombok Tengah dan peroses hukum pelaku diperoses secara pidana biasa,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Rabu kemarin (2/11)

Pihaknya menegaskan, selama ini kepolisian memang intens dalam melakukan penindakan terhadap para penjual miras ini. Karena tidak bisa dinafikan bahwa aksi kriminalitas dan konflik yang sering terjadi selama ini, tidak terlepas dari penyebaran miras yang masih terjadi. Dimana, para pelaku tidak jarang melancarkan aksinya karena dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol ini.

“Terlebih dalam waktu dekat ini kita sedang dihadapkan dengan Pilkada, maka kita harus mengantisipasi penyebaran miras ini agar tidak terjadi konflik. Kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual, terbukti saat ini sudah ada yang kita bawa kasusnya sampai dengan persidangan,”terangnya.

Esty tidak bisa menafikan, bahwa kasus peredaran miras sampai dengan saat ini masih banyak terjadi. Bahkan para pelaku tidak pernah ada efek jera meski sudah mendapatkan sanksi. Sehingga dibutuhkan kerjasama berbagai element, termasuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat.

“Misalkan untuk miras tradisional jenis tuak dan brem ini memang kalau diolah dengan baik, maka bisa tidak menjadi Miras. Tapi memang ada racikan khsusus yang membuat kadar alkohol semakin tinggi dan membuat orang menjadi mabuk. Inilah tugas kita semua tidak hanya dari kepolisian, tapi juga dari berbagai sektor,”terangnya.

Lebih jauh disampaikan, saat ini memang pihaknya belum mendapatkan laporan terkait lokasi untuk memproduksi miras di Lombok Tengah. Karena kebanyakan miras ini didatangkan dari luar wilayah Lombok Tengah seperti Lombok Barat. “Bahkan untuk distributor miras jenis Bir ini pelakunya dari Lombok Timur dan sekarang masih pada tahap persidangan,”terangnya.

Pihaknya menegaskan, kasus miras ini memang terjadi di berbagai wilayah dan lebih banyak didapatkan di wilayah Kuta. Miras yang mereka sita ini merupakan miras ilegal atau tidak memiliki izin jual. Sehingga ini tentunya akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang membelinya. “kita juga pernah memusnahkan miras dari berbagai merk hasil sitaan dari Janwari- April sebanyak 464 botol dann 350 liter brem. Sekarang ini dari bulan Mei- November yang kita musnahkan,”tegasnya.(met)

Komentar Anda