SELONG – Dinas Kesehatan Lombok Timur mulai mempersiapkan diri menyikapi kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honor. Dikes telah mengajukan data ribuan tenaga honor Nakes ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi P3K.
Namun sampai saat ini Dikes belum mengetahui secara detail berkaitan dengan regulasi penghapusan tenaga honor itu. Apakah pengangkatan mereka menjadi P3K melalui proses seleksi atau diangkat langsung. Termasuk juga berkaitan dengan gaji, apakah dianggarkan melalui APBD ataukah melalui APBN. Regulasi itu yang sekarang masih ditunggu.”Dari sekitar 5 ribu tenaga yang ada di Dikes termasuk Puskesmas, sekitar 3 ribuan yang telah kita ajukan ke pemerintah pusat,” terang Kadis Kesehatan Lotim, H. Pathurrahman, kemarin.
Lebih lanjut disampaikan, berkaitan dengan penghapusan dan pengangkatan tenaga honor menjadi P3K, pihaknya tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku. Apapun kebijakan nanti Pathurrahman tetap meminta para honorer Nakes untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang.”Semua harus mempersiapkan diri. Dalam arti kalau nanti pengangkatan P3K ini melalui proses seleksi maka para tenaga honor kita sudah punya bekal dan pengetahuan. Beda halnya kalau perekrutan tanpa tes maka itu akan lebih bagus,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah tenaga honor terutama yang ada di Dikes akan diangkat semuanya menjadi P3K, Pathurrahman mengaku belum mengetahui secara pasti soal hal tersebut. Pastinya kalau menggunakan sistem kuota, Lombok Timur diharapkan bisa mendapatkan kuota sesuai dengan kebutuhan. Begitu halnya berkaitan dangan anggaran untuk penggajian juga sebaiknya dialokasikan langsung melalui APBN. Terlebih anggaran untuk menggaji para P3K ini terbilang membutuhkan anggaran yang besar. “Kita minta ke para tenaga honor supaya jangan terlalu berharap pengangkatan P3K ini tanpa tes. Kalau tanpa tes ya kita syukuri. Yang penting dari sekarang sudah persiapkan diri. Karena kan belum tau seperti apa juklak dan juknisnya,” ungkap Pathurrahman.
Selain itu para data Nakes yang diajukan ke pusat semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam arti pihaknya tidak pernah memprioritaskan orang- orang tertentu untuk diangkat menjadi P3K.” Tidak benar kalau informasi ada orang tertentu yang kita prioritaskan diangkat menjadi P3K. Dan itu juga tidak mungkin. Apalagi kalau proses pengangkatannya melalui seleksi dimana sistemnya langsung dari pusat,” tutup Pathurrahman.(lie)