Akan Dihapus 2023, Ribuan Honorer Lombok Barat Cemas

illustrasi

GIRI MENANG -Ribuan pegawai honor di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat cemas dengan adanya rencana penghapusan tenaga honor pada tahun 2023 mendatang sebagai tindak lanjut pemberlakuan PP 49 tahun 2018 agar honorer diselesaikan pada 2023.

Di Lombok Barat ada sekitar 3 ribu lebih tenaga honor, termasuk guru honor. Kepala BKDPSDM Lobar, Syahrudin, menjelaskan, pihaknya sedang mendata dan menginventarisir tenaga honor yang ada di Lombok Barat.” Ini sedang kita inventarisir, jumlahnya lebih dari tiga ribu,” ungkapnya saat ditemui kemarin (24/1).

Ia berharap inventarisasi pegawai honor bisa cepat selesai sehingga diketahui berapa jumlah sisa pegawai honor yang ada di Lombok Barat setelah dilakukan pengangkatan P3K tahun 2021 lalu. Ada sekitar 2 ribu lebih berstatus guru, sedangkan di birokrasi Pemda sekitar seribu lebih. “ Berapa yang sudah lulus P3K ini sedang kita pilah, setelah itu saya laporkan ke Sekda,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Orang Batal Lulus PPPK

Setelah dilaporkan jumlah rill honorer, Pemkab Lombok Barat menunggu instruksi pusat, bagaimana mekanisme pelaksanaan teknis PP yang sudah diterbitkan itu. Syahrudin menambahkan, dari kebutuhan pegawai, Pemkab Lombok Barat memang butuh pegawai honor. Maka ketika kebijakan penghapusan ini berlaku, akan banyak pegawai honor yang akan kehilangan pekerjaan.” Kalau nanti mereka tidak lulus sebagai P3K, mereka otomatis diberhentikan,” katanya.

Untuk ia berharap tes pengangkatan P3K untuk tenaga hono tidak dilakukan hanya sekali, tapi bisa dilakukan beberapa kali. Misalnya untuk pembukaan tes pertama jika ada pegawai yang tidak lulus, bisa dibuka atau dilakukan lagi tes kedua dan ketiga, sehingga semua pegawai honor bisa masuk dan terakomodir.” Kalau dibuka lagi tes pegawai, ini bisa menjadi solusi, kalau mereka sudah diberikan kesempatan ikut tes beberapa kali tahapan, namun tidak lulus juga ya mau bagaimana lagi, yang penting peluang sudah kita berikan kepada mereka, sehingga kita (Pemda) terhindar dari perlakuan semena-mena,” tegasnya.

Baca Juga :  Jual Tiket Palsu di Sesaot, Guru PNS Jadi Tersangka

Karena penghapusan pegawai honor ini kebijakan pusat ini, jadi daerah tidak ingin disebut semena-mena dalam memberlakukan kebijakan penghapusan.”Sekarang tinggal kita tunggu saja dari pemerintah pusat,” tutup Syahrudin.(ami)

Komentar Anda