Ribuan Butir Obat Tramadol Berhasil Disita

DIGELEDAH: Petugas dari Satnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang memiliki ribuan butir obat jenis tramadol, kemarin. (Istimewa/radar lombok)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap salah seorang pria berinisal RO, 31 tahun, warga Kecamatan Pujut. Ia ditangkap pada Jumat (24/9) sekitar pukul 14.06 wita karena kedapatan memiliki obat jenis tramadol. Jumlahnya juga cukup pantastis hingga mencapai 1.510 butir.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dimana dalam undang- undang tersebut dijelaskan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan menyediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan menyediakan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. “Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1.510 butir tramadol 50 kapsul, satu buah kardus warna coklat anget sari, satu lembar baju kaos oblong coklat corak daun, satu lembar plastik warna hitam tertempel logo pengiriman jasa, penerima RO, pengirim Olshop Jakarta, satu unit HP Xiaomi Red Mi 8 Pro warna biru dan uang tunai Rp. 20.000,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Rabu kemarin (29/9)

Baca Juga :  Pengedar Sedang Digerebek, Tiga Pengamen Nyelonong Beli Sabu

Pihaknya menegaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula pada Jum’at (24/9) sekitar pukul 14.06 wita. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapsul tramadol 50 yang dikirim melalu jasa pengiriman barang. Dimana  pengirim dilakukan oleh Olshop Jakarta dan sebagai penerima tertulis RO dari Kecamata  Pujut.“Atas informasi tersebut, kami langsung menunggu di pinggir jalan, kemudian petugas melihat terduga pelaku membawa sebuah paket dan langsung kami amankan,” terangnya.

Setelah paket tersebut diamankan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan paket yang dibawa, paket tersebut dibungkus plastik hitam dan didalamnya terdapat kardus warna coklat. Setelah dibuka, didalamnya berisikan satu lembar baju kaos oblong coklat corak daun dan dibawahnya terdapat plastik hitam yang berisikan 151 papan atau strip tramadol kapsul. Dimana setiap strip berisikan 10 butir, sehingga jumlah keseluruhannya 1.510 butir. “Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku dan menemukan satu unit HP Xiaomi warna biru dan uang tunai Rp. 20.000,” terangnya.

Baca Juga :  Belasan Penyalahguna Sabu Pasrah Diangkut Polisi

Lebih jauh disampaikan bahwa setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas menunjukan semua barang bukti yang diamankan dan ditanyakan kepada pelaku mengenai siapa pemilik barang tersebut. Pelaku kemudian menjelaskan jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Yang mana tramadol kapsul 50 tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 4.500.000 dengan sistem pembayaran via transfer melalui rekening BCA berinisil T. “Kita saat ini masih terus melakukan pendalaman dan terduga pelaku inisial RO saat ini sudah diamankan ke Polres Lombok Tengah beserta barang bukti guna  mempertanggung jawaban perbuatannya,” tegasnya. (met)

Komentar Anda