MATARAM—Kepolisian Daerah (Polda) NTB memusnahkan seluruh barang bukti hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin 2017 yang digelar beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian narkotika jenis ganja sebanyak 12 kilogram (Kg) dan sabu seberat 125,26 gram. Selain itu, Polda juga memusnahkan berbagai macam minuman keras (miras). Antara lain miras jenis Brem sebanyak 7.599 botol, Tuak sebanyak 9.641 botol, Wiskey sebanyak 1.203 botol, Anggur sebanyak 3 botol dan Bir sebanyak 3.883 botel. Sehingga jumlah keseluruhan miras yang dimusnahkan ini adalah sebanyak 22.329 botol. ” Ini lah hasil operasi pekat yang didapatkan oleh Polda NTB beberapa waktu lalu. Hari ini (kemarin) kita musnahkan seluruhnya,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Firli usai pemusnahan barang bukti di Mapolda NTB, Selasa kemarin (23/5).
Pertama, kapolda dan tamu undangan memusnahkan 125,26 sabu. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang sudah berisi minyak tanah. Selanjutnya diaduk dan dibuang di tempat yang sudah disediakan. Kemudian narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Terakhir, puluhan ribu miras tersebut digilas menggunakan alat berat yang sudah disediakan.
Kapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti ini untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Disamping itu, untuk menciptkan suasana yang aman dan damai menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Pemusnahan ini juga kata dia sekaligus untuk membuktikan bahwa tidak ada barang bukti yang disimpan atau diedarkan oleh penyidik kepolisian. Ini juga untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan kepolisian bisa dipertanggungjawabkan.‘’ Itulah yang paling utama. Karena kalau tidak, jangan-jangan yang disita kemarin diperjualbelikan. Sekarang kita musnahkan,’’ ungkapnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini antara lain, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Kepala BNNP NTB, para pejabat utama Polda NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masih banyak lagi tamu undangan lainnya.(gal)