Ribuan Anggota KSU Rinjani Gedor BRI Mataram

KSU Rinjani
SALAH ALAMAT : Ratusan warga yang mengklaim sebagai anggota KSU Rinjani mendatangi Kantor BRI Cabang Mataram, Selasa (21/12). (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ribuan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Lombok Tengah, Selasa (21/12) menggeruduk Kantor Bank BRI Cabang Mataram untuk mempertanyakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ribuan warga yang merupakan anggota KSU Rinjani diajak oleh  pengurus KSU Rinjani untuk menagih pencairan KUR dari PEN melalui BRI Cabang Mataram.

Ribuan warga yang diklaim sebagai anggota KSU Rinjani memadati area parkir hingga jalan raya di depan kantor BRI Cabang Mataram. Mereka mendesak Bank BRI untuk mencairkan dana KUR yang bersumber dari PEN. Perwakilan dari KSU Rinjani diterima untuk berdialog dengan pihak perwakilan BRI Cabang Mataram.

Baca Juga :  Tiga Hotel ITDC Terancam Dibongkar Paksa

Perwakilan dari BRI Cabang Mataram Irwansyah memastikan jika permintaan dari KSU Rinjani salah alamat.

“Anggota KSU Rinjani ini salah alamat, jika menyebut dana KUR dari PEN itu merupakan dana hibah. Penyaluran KUR itu tetap harus memenuhi syarat, sebagaimana mestinya,” tegas Irwansyah.

Dijelaskannya, dana PEN itu diterima semua perbankan yang tergabung dalam Himbara dan juga BPD yang kemudia disalurkan untuk KUR. Namun, penyaluran KUR kepada debitur itu harus tetap memenuhi ketentuan dan kriteria. Seperti tidak memiliki catatan blacklist sebagai debitur bermasalah di perbankan dan persyaratan pada umum lainna. Yang pasti juga, dana PEN disalurkan dalam bentuk KUR itu bukan dana hibah, tetapi harus dikembalikan.

Baca Juga :  Gubernur Siap Bahas Kasus GTI

“Dana  PEN disalurkan untuk KUR itu bukan dana hibah, tapi wajib dikembalikan oleh debitur,” tegasnya.

Oleh karena, lanjut Irwan, para pengurus KSU Rinjani dan anggotanya salah menerima informasi dari pihak tertentu. Karena dipastikan tidak ada dana KUR itu gratisan dalam bentuk hibah, tapi pinjaman itu oleh debitur harus dikembalikan, sebagai kredit pada umumnya. Yang membedakan KUR dengan kredit komersil pada umumnya adalah bunga KUR 6 persen dan kredit komersil itu normal.

“Anggota KSU Rinjani ini salah menerima informasi. Karena KUR itu bukan dana hibah, tapi kredit yang harus dikembalikan,” pungkasnya. (dev)

 

Komentar Anda