50 Ribu Warga Ajukan Bantuan Presiden

SELONG– Bantuan Presiden (Banpres) program produktif usaha mikro untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur diserbu oleh ribuan warga. Pengajuan berkas  persyaratan untuk menerima bantuan ini akan dibuka sampai tanggal 5 Oktober mendatang. Besaran bantuan untuk setiap pelaku UMKM yaitu Rp 2,4 juta.  Bantuan ini diperuntukkan bagi sekitar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.  Bantuan yang diberikan ini bertujuan untuk membangkitkan usaha masyarakat kecil yang terkena imbas Covid-19.”Antusiasme masyarakat untuk mendapatkan bantuan ini tinggi. Sehingga pengajian berkas bantuan ini masih tetap kita buka sampai 5 November,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Hj. Rasmiah, kemarin.

Kuota penerima bantuan ini memang tidak ditentukan. Dalam arti masyarakat atau pelaku UMKM tetap diperbolehkan mendaftar namun harus melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.  Terutama penerima bantuan ini harus betul-betul punya usaha. Selain itu mereka juga sebelumnya tidak pernah meminjam bantuan modal di bank.

Sejak pendaftaran bantuan ini mulai dibuka ada sekitar 50 ribu lebih pelaku UMKM yang telah mengajukan berkas persyaratan melalui Dinas Koperasi. Persyaratan yang diajukan terlebih dahulu akan diverifikasi oleh petugas. Baru setelah itu akan diajukan kembali ke pusat. Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening warga dan dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk.”Sampai akhir Oktober sudah ada 50 ribuan  pelaku UMKM  yang datanya telah kita ajukan ke Kementerian Koperasi. Mereka dari berbagai lembaga,” katanya. 

Keberadaan bantuan ini lanjut dia, awalnya tidak begitu direspon oleh warga. Namun setelah informasinya menyebar terlebih lagi jumlah bantuan yang diterima nilainya cukup besar, antusiasme masyarakat meningkat. Bahkan  petugas Dinas Koperasi kewalahan melayani warga.”Dengan adanya bantuan ini kita berharap akan mampu membangkitkan UMKM kita di Lotim. Terutama di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini. Kita juga berharap supaya pelaku UMKM kita bisa terus mengembangkan produknya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Lotim, Yunus, menjelaskan,  untuk mendapatkan bantuan ini pelaku UMKM harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama  menunjukkan bukti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dibuat oleh desa. SKU ini untuk memperkuat bahwa yang bersangkutan memang benar pelaku UMKM.”Persyaratan permohonan bantuan yang diserahkan itu kita koordinasikan kembali dengan pihak pihak terkait,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga mengantisipasi jangan sampai bantuan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu semata untuk mencari keuntungan pribadi.  Dalam arti harus betul betul tepat sasaran. 

Bantuan ini, imbuhnya, beda dengan bantuan yang lain semisal PKH, BPNT maupun lainnya. Bantuan produk usaha mikro ini dihajatkan untuk menghidupkan kembali usaha usaha masyarakat kecil yang terkena dampak Covid-19.(lie)

Komentar Anda