MATARAM-Pemerintah pusat melalui Dirjen Pengembangan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Kota Mataram menjaga ketersediaan pangan dan lahan pertanian.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bangda saat panitia khusus (Pansus) revisi Perda RTRW DPRD Kota Mataram melakukan konsultasi ke Jakarta kemarin.
Ketua Pansus RTRW HM. Nur Ibrahim menyebut hasilĀ konsultasi menekankan agar dalam revisi tersebut ketersedian lahan pertanian yang produktif, ketahanan pangan dan LPDP (Lahan Pertanian Berkelanjutan) tetap tersedia karena Mataram masuk dalam daerah penyangga pangan nasional.” Hasil konsultasi kemarin, ketahanan pangan diminta untuk dipertahankan,ā kata M. Nur kepada Radar Lombok.
[postingan number=3 tag=”perda”]
Kemendagri katanya, tidak mempermasalahkan revisi Perda RTRW. Tetapi yang paling diperhitungkan yakni ketersedian lahan pertanian produktif harus tetap dijaga. Alasannya untuk tetap bisa menjaga stabilitas pangan nasional. ā Daerah kita ini masuk daerah penyangga pangan nasional,ā jelasnya.
Setelah kembali dari Jakarta, Pansus menggelar internal untuk membahas beberapa rekomendasi Kemendagri. Pansus akan tetap bekerja sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang ada. āRekomendasi itu tetap akan kita laksanakan, bentuknya nanti dalam bentuk zona pertanian,ā tegasnya.
Tidak hanya itu, untuk menjaga ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) danĀ fasilitas publik lainnya, Pansus akan menekankan kembali kepada para pengembang untuk menyediakann 30 persen dari lahan komplek perumahan yang mereka bangun untuk.
Data yang ada saat ini, sisa lahan pertanian di Kota Mataram sekitar 1.700 hektar. Terpisah, Kepala Bappeda Kota Mataram Amiruddin mengatakan draf sudah dikembalikan lagi ke Pansus untuk dibahas.āDrafnya sudah dikembalikan dan akan dibahas kembali,ā tegasnya.(ami)