Revisi Perda Harus Perhatikan RTH

MATARAM– Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menginginkan revisi Peraturan Daerah (Perda ) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tetap mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ruang terbuka hijau dan
fasilitas publik harus disediakan sebagaimana amanah undang-undang.” Revisi ini harus perhatikan RTH kita,” ungkap Mohan belum lama ini.

Secara substantif revisi Perda RTRW ini memang dibutuhkan. Saat ini Perda RTRW Kota Mataram sudah berumur lebih dari 5 tahun dan sudah waktunya direvisi. Ditambah lagi dengan berkembangnya Kota Mataram yang membutuhkan banyak lahan.

Baca Juga :  Eksekutif Ajukan Perda Perlindungan TKI

Ia mengatakan, target utama revisi untuk keseimbangan ekologis. Karena saat pembangunan Kota Mataram tumbuh cepat. Sehingga dihawatirkan kalau tidak segera dilakukan revisi, bisa jadi akan terjadi pelanggaran-pelanggaran tata ruang.

Namun Mohan menekankan revisi tidak mengorbankan lahan-lahan atau kawasan yang sudah ditetapkan menjadi RTH. Saat ini Pemkot tengah berusaha memenuhi kuota 30 persen RTH dari total keseluruhan wilayahnya sebagaimana ketentuan yang ada. “ RTH yang kita perjuangkan ini harus dipertahankan,” paparnya.

Untuk saat ini RTH di Kota Mataram masih sekitar 20 persen. RTH sangat penting bagi warga.” Ini yang perlu dijaga di Kota Mataram sehingga perlu dilakukan revisi,” kata Mohan.

Baca Juga :  Perda Kenaikan Penghasilan DPRD NTB Disahkan

Ia juga meyebutkan, di Perda yang baru akan diatur kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan hijau. Pemerintah memang tidak bisa melarang pemilik lahan mengalihfungsikan lahannya.” Masak kita mau melarang orang membangun di lahannya sendiri,” terang Mohan.

Secara subsantantif Perda RTRW bisa diproyeksikan untuk mempertahankan lahan.”Kita ingin revisi ini tetap bisa terlaksana dan kita tetap bisa memiliki RTH,” harapnya.(ami)

Komentar Anda