Retribusi Perizinan Baru Rp 1,4 Miliar

TANJUNG-Realisasi retribusi perizinan hingga Agustus 2016 di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lombok Utara (KPPT KLU) baru Rp 1,4 miliar lebih hingga Agustus 2016. Itu berarti jauh lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya pada periode bulan yang sama, karena realisasi retribusi hingga Juli 2015 saja, mampu dicapai Rp 2,5 miliar lebih dan hingga akhir 2015 terealisasi Rp 3,8 miliar lebih.

Berdasarkan data yang diberikan KPPT, realisasi Rp 1,4 miliar lebih ini berasal dari empat sumber retribusi perizinan. Di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari target Rp 2 miliar pada 2016, baru tercapai Rp 791,60 juta lebih. Kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dari target Rp 25 juta pada 2016, baru tercapai Rp 6,55 juta. Izin Gangguan (HO), dari target 350 juta pada 2016, sudah tercapai lebih dari target yaitu Rp 599,59 juta lebih serta Izin Usaha Perikanan dari target Rp 10 juta pada 2016, baru tercapai Rp 7 juta lebih.

Baca Juga :  Gerindra Larang Kepala Daerah Keluarkan Izin Ritel Modern

Kepala Seksi Data KPPT KLU, Gusti Lanang mengaku optimis realisasi retribusi perizinan akan melampaui target Rp 2,38 miliar lebih pada 2016, mengingat batas waktunya hingga Desember mendatang. Masih ada beberapa bulan lagi untuk merealisasikan target yang ada. Terlebih saat ini cukup banyak investor yang tengah mengajukan proses perizinan. “Kita tetap optimis bisa mencapai target yang ada,” ujarnya, Rabu (13/9).

Kepala Seksi Klarifikasi KPPT KLU, Erwin Rahadi menambahkan, realisasi retribusi pada periode bulan yang sama pada tahun sebelumnya tidak bisa menjadi ukuran. Saat ini kata Erwin, beberapa investor besar tengah memproses perizinan. Misalnya saja salah satu hotel yang hendak membangun hotel empat lantai di sekitaran Kecinan Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Dalam waktu dekat, IMB-nya akan diterbitkan dengan retribusi mencapai Rp 800 juta, serta HO dengan retribusi Rp 550 juta.

Kemudian ada juga investor yang hendak membangun penginapan 400 kamar di Desa Loloan Kecamatan Bayan, yang juga segera akan dikeluarkan IMB-nya dengan total retribusi mencapai Rp 900 juta serta HO dengan retribusi mencapai Rp 700 juta. Serta masih banyak investor lainnya, sehingga diperkirakan tahun 2016, akan kembali melampaui jauh dari target yang ada. “Terlebih saat ini ada 600 lebih usaha yang belum berizin di KLU, dan kita sudah membuatkan surat imbauan untuk segera mengurus izin, dan sudah mulai banyak yang mengurus,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Diingatkan Tidak Sembarangan Keluarkan Izin

Lebih lanjut berdasarkan data yang diberikan KPPT, total izin yang sudah dikeluarkan mencapai 369 izin dari Januari hingga 31 Agustus 2016. Rinciannya, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebanyak 108 izin, Izin Lokasi (Inlok) sebanyak 1 izin, IMB sebanyak 101 izin, HO sebanyak 57 izin, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebanyak 84 izin, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB) sebanyak 9 izin dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol sebanyak 9 izin. (zul)

Komentar Anda