Retribusi Pelabuhan Bangsal Diprotes Warga

PENUMPANG: Para penumpang sedang menunggu di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ketika hendak menyeberang ke Kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air).(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang penarikan retribusi sebesar Rp 2.500, bagi penumpang public boat di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, menuai keluhan dari warga.

Khususnya pekerja yang rutin bolak-balik ke Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena).
Kebijakan ini mendapat penolakan dari penumpang, khususnya pekerja yang rutin menggunakan Pelabuhan Bangsal untuk bolak-balik ke Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air). Sanisa, salah satu pekerja di Gili Trawangan, mengaku kebijakan ini sangat memberatkan mereka yang setiap hari melewati pelabuhan tersebut.

“Sangat memberatkan, apalagi ini kebijakan jangka panjang. Orang-orang yang hampir setiap hari pulang-pergi lewat Pelabuhan Bangsal pasti keberatan,” kata Sanisa, kepada Radar Lombok, Jumat (24/1).

Hal senada disampaikan oleh Akim, pekerja lainnya, yang berharap kebijakan ini tidak diberlakukan untuk warga lokal, pengusaha, atau pekerja di Gili Tramena. Ia juga menyarankan agar penerapan retribusi dilakukan saat musim ramai atau setelah ada kepastian kenaikan UMR. “Seharusnya tunggu ramai dulu baru tarik retribusi atau pas gaji UMR karyawan positif naik,” ujarnya.

Baca Juga :  1 Korban TKI Tenggelam Asal Lombok Tengah

Sementara Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Mohammad Faozal menegaskan bahwa kebijakan retribusi sebesar Rp2.500 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) NTB No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tidak apa-apa, yang namanya protes itu biasalah,” ujarnya.
Menurut Faozal, penarikan retribusi ini sudah sesuai amanat Perda dan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Dinas Perhubungan. “Perda tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa masuk pelabuhan dikenakan biaya Rp2.500. Dinas hanya menjalankan apa yang diperintahkan,” tegasnya.

Terkait usulan agar retribusi hanya diberlakukan untuk wisatawan, Faozal menegaskan hal tersebut sulit dilakukan. Namun, ia menyatakan pihaknya sedang mencari solusi, seperti kemungkinan memberikan diskon bagi warga lokal atau pekerja. “Nanti kita cari caranya, apakah mereka dapat diskon atau bagaimana,” tambahnya.

Baca Juga :  Main Tik-Tok Injak Rapor, Lima Siswa SMPN 1 Suela Dipecat

Menurut Faozal, meskipun kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan di lapangan, semua penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Bangsal tetap diwajibkan membayar sesuai amanat Perda.
“Sesuai aturan, semua yang masuk lewat Pelabuhan Bangsal harus bayar Rp2.500. Jangan tanya saya, tanya yang buat Perda,” ujarnya.

Faozal menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemprov NTB akan melengkapi fasilitas umum di Pelabuhan Bangsal, seperti toilet dan sarana lainnya, untuk memastikan kenyamanan penumpang. “Nanti kita kerjakan semuanya untuk kenyamanan semua orang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini baru dilakukan pemasangan spanduk pengumuman penarikan retribusi, dan pihaknya belum menentukan pola kerja sama ataupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dihasilkan dari kebijakan ini.
“Spanduk saja baru kita pasang, belum ada pola kerja sama. Nanti akan ada kupon atau karcis, tapi untuk saat ini belum dimulai,” pungkasnya. (rat)