Restoran Dibangun di Sempadan Gili Trawangan

SEMPADAN: Bangunan di sempadan pantai Gili Trawangan diduga melanggar aturan, Kamis (30/1). (Ist)

TANJUNG – Oknum pengusaha nekat mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai Gili Trawangan. Padahal itu jelas dilarang.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pasal 28 ayat 1 menyatakan “Setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, daerah sempadan pantai, taman dan jalur hijau”.

Namun saat ini ada pengusaha ingin membangun restoran di sempadan pantai. Saat ini prosesnya baru pada tahap pembuatan fondasi.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) KLU Erwin Rahadi membenarkan telah menerima informasi berkaitan dengan hal itu.

“Itu rencananya mau dibuat restoran. Hanya saja apakah ada izin atau tidaknya ini belum kita tahu. Sebab yang memiliki kewenangan di tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka yang kelola pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Baca Juga :  27 Desa Di KLU Ajukan Pemekaran

Namun sepengetahuan dia kata Erwin semenjak tiga Gili ini ditetapkan menjadi kawasan konservasi, maka tidak boleh lagi ada izin membangun hotel ataupun restoran. “Jika proyek ini ada izinnya dari Kementerian maka perlu dipertanyakan kenapa sampai bisa ada izinnya. Padahal kawasan Gili adalah kawasan konservasi,” jelasnya.
Kepala Bagian Pembangunan Setda KLU, Fathurrahman menyebut bahwa bangunan tersebut miliknya PT WAH. Pemda sudah melayangkan teguran dua kali. Hanya saja tidak diindahkan. “Sampai sekarang bangunan tersebut tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pemda berencana melakukan penertiban besar-besaran. Sebab bangunan tersebut bukan merupakan satu-satunya di Gili Trawangan yang melanggar aturan. Masih ada di beberapa titik. “Kita tidak bisa melakukan penertiban satu per satu tetapi harus menyeluruh. Sebab kalau satu per satu maka ia akan protes kenapa bangunan lainnya tidak ditertibkan juga,” ucapnya.

Baca Juga :  Kades Sesait Dituntut Mundur

Persoalannya sekarang kata dia untuk melakukan penertiban butuh biaya banyak. Sebab tidak cukup melibatkan satu dua orang. Banyak pihak perlu dilibatkan. Termasuk TNI dan Polri. Kemudian pihaknya juga butuh alat berat hingga kapal untuk mengangkut material hasil penertiban dari Gili ke daratan. “Saat ini belum ada anggaran untuk penyiapan personel hingga peralatan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Dinas PUPRKP, Forum Tata Ruang dan lainnya. Ini dalam rangka menyikapi persoalan tersebut. “Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” tutupnya. (der)