Rest Area Alberto dan Pasific belum Dikerjakan

BELUM : Kerusakan trotoar di tanjakan Alberto Senggigi belum bisa diperbaiki karena masih menunggu izin pelaksanaan dari BPJN.  (Fahmy/ Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Event World Superbike (WSBK) tinggal sebentar lagi. Berkaca dari gelaran tahun lalu, sebagian besar tamu menginap di wilayah Senggigi. Mereka akan melewati ‘rest area’ Alberto dan Pasific yang ambrol sudah setahun. Perbaikan belum juga bisa dilakukan. Untuk keamanann, tempat itu hanya dipasangi barel jalan sebagai tanda peringatan kepada para pengguna jalan. 

Perbaikan talud jalan  yang dilakukan oleh Balai Jalan Nasional  sudah selesai bulan yang lalu. Namun hingga akhir tahun, pelaksanaan perbaikan proyek yang ambrol yang menjadi tanggung jawab kontraktor belum bisa dikerjakan, lantaran pihak kontraktor belum mendapatkan izin kerja dari Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BP2JN) Provinsi NTB. 

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, HM. Fajar Taufik, mengatakan, rencana perbaikan rest area masih menunggu terbitnya izin kerja dari BP2JN. “ Izin kerja untuk rest area Alberto dan Pasific belum keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Informasi yang didapat, pengajuan izin kerja oleh kontraktor sejak bulan Agustus lalu, namun hingga kini izin kerja tersebut belum keluar. Informasi yang didapat, izin belum dikeluarkan karena  masih ada kajian internal BP2JN terkait dengan rencana perbaikan kembali rest area yang rusak itu. “Kemarin infonya sudah di ruang Pak Kepala Balai (Pengajuan Izin) dan masih ada kajian dari internal,” jelasnya. 

Taufik merincikan terkait dengan perbaikan kembali rest area yang rusak. Sudah dilaksanakan pertemuan beberapa kali dengan pihak terkait dalam hal ini kontraktor, pihak BP2JN, Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya. Bahkan sudah dilakukan juga survei lapangan untuk titik lokasi yang akan dibangun.”Untuk perbaikan sedang berproses. Survei lapangan sudah dilakukan, namun belum keluar izinnya,
ungkapnya. 

Hasil dari pertemuan dan survei yang sudah dilakukan, pihak BPJN memberikan atensi. Dimana direkomendasikan agar pembangunan rest area di atas trotoar jalan yang ada di tanjakan Alberto tidak menggunakan kantilever. Sehingga harus didesain ulang.”Hasil asistensi tim perencana dan pihak P2JN  menyatakan redisign rest area Alberto dan Pasific sudah diterima PUN,” ungkapnya. 

Setelah ada surat kemudian dilakukan penyusunan redesign untuk penataan area Alberto dan Fisific, hasilnya kemudian dikirim lagi ke pihak P2JN.

Taufik menjelaskan, untuk bisa melaksanakan pembangunan, beberapa syarat administrasi harus dipenuhi. Selanjutnya pihak BPJN akan menerbitkan izin prinsip. “Surat hasil  survei ini menjadi tambahan syarat keluarnya izin prinsip,” jelasnya. 

Setelah izi prinsip keluar, pihak kontraktor mengajukan izin pelaksanaan ke BP2JN. Untuk mendapatkan izin pelaksanaan pembangunan pihak kontraktor, Dinas Pariwisata dan Balai jalan akan turun bersama ke lokasi untuk melakukan survei kembali. Setelah ini dilakukan, baru izin pelaksanaan dikeluarkan oleh BPJN. “ Intinya masih menunggu izin pelaksanaan keluar, baru kontraktor bekerja,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda
Baca Juga :  Bupati : Kita Cari Celah Bisa Kuasai Aset LCC Lagi