Resmi Pailit, OJK Minta Nasabah PT AJ BAJ Ajukan Klaim

MATARAM—Adanya keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) tentang kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB meminta kepada para nasabah selaku pemegang polis dari asuransi tersebut untuk mengajukan klaim.

“Para nasabah PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ini yang ada di NTB supaya segera menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Yusri di Mataram, Selasa (20/7).

Diketahui sebelumnya, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (PT. AJ BAJ) telah dinyatakan pailit oleh OJK pada tahun 2013, karena tidak mampu membayar klaim yang diajukan oleh nasabahnya. Namun pihak PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melakukan gugatan perdata terhadap OJK.

Akhirnya MA menolak gugatan dan kasasi dari pihak PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, dengan mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari pemohon (OJK) dikabulkan, serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.

Baca Juga :  OJK NTB Bentuk Satgas Waspada Investasi Bodong

Yusri menyebut, untuk wilayah Provinsi NTB ada tiga kantor perwakilan dari PT AJ BAJ, yakni di Mataram, Selong, Lombok Timur dan di Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Adanya kantor perwakilan di Provinsi NTB, menunjukkan aktivitas dari PT AJ BAJ cukup besar.

Hanya saja Yusri mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah nasabah ataupun peserta asuransi dari PT AJ BAJ yang ada di wilayah NTB. Sementara untuk jumlah nasabahnya secara nasional mencapai 925.018 orang, menunjukan asuransi jiwa tersebut cukup besar.

Keputusan OJK, kantor pusat maupun cabang yang ada di seluiruh wilayah Indonesia tidak diperkenankan untuk operasional lagi. Selain itu, plang nama yang ada di kantor pusat maupun di kantor cabang di daerah wajib dicabut. PT AJ BAJ tidak boleh lagi operasional, karena keputusan MA terkait pailit sudah jelas dan inkrah sesuai permohonan yang diajukan OJK.

Baca Juga :  OJK Minta BRI Ganti Uang Nasabah

“Nasabah dan pemegang polis dari PT AJ BAJ diharapkan dapat segera mengajukan tagihan klaim kepada kurator yang telah ditunjuk MA dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB,” jelas Yusri.

Yusri juga mengingatkan para nasabah dan pemegang polis PT. AJ BAJ untuk tidak berhubungan ataupun memberikan dokumen polis kepada pihak lain, selain kurator yang menawarkan penyelesaian tagihan kepada lembaga asuransi yang telah dinyatakan pailit tersebut.

“Masyarakat NTB yang merasa pemegang polis dari asuransi jiwa tersebut untuk segera mengajukan klaim melalui tiga kurator ditunjuk MA. Karena kalau terlambat dari tanggal 30 Agustus pengajuannya, maka pembayaran klaim polis tidak bisa dilakukan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda