Reskrimum Polda NTB Terus Usut Kasus TPPU Dana STKIP Bima

Kombes Pol Teddy Ristiawan (rosyid/radarlombok)

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Akhir (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dengan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggelapan dana Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

“Kayaknya sudah keluar hasilnya dari PPATK, kalau tidak salah ya,” ucap Teddy, saat dikonfirmasi di Hotel Lombok Raya, Selasa (25/10).

Setelah mendapatkan hasil dari PPATK, maka pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kami akan periksa saksi-saksi,” jelasnya.

Apa yang menjadi hasil PPATK, Teddy enggan mempublisnya. Karena hasil itu merupakan rahasia penyidik. Begitu juga dengan kemana arah dana tersebut mengalir. “Itu tidak bisa disampaikan, itu rahasianya penyidik,” ungkapnya sambil tersenyum.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Penganiayaan Empat Mahasiswa Dibekuk Polisi

Yang pasti, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan PPATK tersebut, nanti menjadi bekal bagi penyidik untuk menentukan langkah lebih lanjutnya dalam menentukan tersangka dan lainnya.

“Itu nanti menjadi dasar penyidik untuk menentukan tersangka, kaitan kemana, itu menjadi bekalnya penyidik,” sebut Teddy.

Dalam kasus tindak pidana penggelapan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, Amran Amir, Ketua Yayasan STKIP Bima periode 2019-2020, Muhammad Fakhri, dan Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019, Muhammad Sopyan. Terhadap ketiga tersangka ini, sudah dijatuhi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, ketiga terdakwa divonis berbeda. Muhammad Sopyan divonis tiga tahun penjara, Amran Amir dua tahun penjara, dan Muhammad Fakhri delapan bulan penjara.

Baca Juga :  Alumni Akpol 2004 Salurkan Bantuan Korban Banjir

Mereka juga telah melayangkan banding. Namun Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan PN Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/ 2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun dalam putusan pidana tersebut tidak membebankan kepada tiga terdakwa untuk mengganti kerugian yang muncul sesuai dengan hasil audit independen pihak kampus senilai Rp19,34 miliar. Sehingga hal itu yang menjadi dasar polisi mengembangkan kasus ke proses TPPU.

“Kasus ini terus berlanjut, dan pemeriksaan saksi-saksi masih akan kami lakukan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda