Reskrimum Polda NTB Tangkap Dua Calo PMI Ilegal Tujuan Arab Saudi

Kombes Pol Teddy Ristiawan (rosyid/radarlombok)

MATARAM—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB menangkap dua orang berinisial SN, perempuan, 31 tahun asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan HM, laki-laki, 27 tahun, asal Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Keduanya diduga akan memberangkatkan sejumlah orang sebagai PMI ilegal ke Arab Saudi. “Iya, kemarin, Senin (7/11), kami berhasil mengamankan dua orang,” ungkap Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (8/11).

Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang menjadi korban. Namun hanya satu korban berinisal MST yang melayangkan laporan ke Mapolda NTB, tertanggal 26 September 2022 lalu.

“Atas adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan akan adanya pemberangkatan PMI secara ilegal,” kata Teddy.

Disampaikan Teddy, bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta kepada para korban uang Rp 22 juta per orang. Uang itu akan digunakan untuk biaya mengurus paspor, pemeriksaan kesehatan dan visa bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Upaya Polda NTB Membantu Penanganan Pandemi Covid-19

Pelaku juga mengiming-imingi para korban akan mendapatkan gaji dengan jumlah besar. “Pelaku menjanjikan para korban akan berangkat bekerja menjadi PMI ke Arab Saudi dengan biaya Rp 22 juta per orang,” ujar Teddy.

Namun seiring berjalannya waktu, korban merasa curiga dengan pelaku. Di mana korban hanya menjalani proses pembuatan paspor dan pemeriksaan medis saja. Sedangkan untuk visa dan penempatan kerja, tak kunjung diterima oleh korban. “Atas dasar itu korban melaporkannya ke kami,” jelas Teddy.

Terhadap kasus ini, polisi telah memeriksa pelapor dan delapan korban lainnya. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari salah satu pejabat Disnakertrans NTB, dan ahli dari BP2MI Mataram.

Baca Juga :  Alumni Akpol 2004 Salurkan Bantuan Korban Banjir

“Tersangka juga sudah kami periksa dan tetapkan tersangka, setelah kami lakukan gelar perkara,” ungkap Teddy.

Polisi juga turut mengamankan berbagai alat bukti. Di antaranya alat bukti berupa kwitansi penyetoran uang para korban, 10 paspor, 8 KTP, 8 lembar kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atas dugaan tindak pidana penempatan PMI secara orang perorangan. “Kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolda NTB,” tegas Teddy. (cr-sid)

Komentar Anda