MATARAM – Warga Lingkungan Karang Tanima, Kelurahan Mataram berinisial IMS (41) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online. “Pelaku ini merupakan residivis. Dulu pernah ditangkap masalah perjudian juga, divonis 5 bulan,” kata Wakasatreskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, Senin (18/11).
Pelaku menerima pembelian atau pesanan nomor togel dari masyarakat dan membelikan nomor togel yang dipesan tersebut ke situs bernama Garuda Toto. “Jika nomor togel yang dibeli oleh pemesan tersebut keluar, akan dibayarkan oleh situs itu melalui pelaku,” sebutnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan dari jasanya membelikan nomor togel untuk pemesanan. Keuntungan didapatkan dengan memotong uang pembayaran dari pemesan. Berapa nominal keuntungan yang didapatkan pelaku, tidak didetailkan.
“Yang pasti, ada keuntungan yang didapatkan pelaku. Entah itu keuntungan dari orang yang memesan melalui situs itu. Untuk nominal pastinya, saya belum dapat informasi,” ujarnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual nomor togel dengan modus menerima pembelian atau pesanan nomor dari orang. “Saat dilakukan pengecekan, benar telah terjadi transaksi pembelian nomor togel yang dilakukan pelaku. Kemudian pelaku kami amankan,” katanya.
Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku, mulai dari HP, empat lembar bukti struk transfer deposit ke akun togel Garuda Toto, uang pecahan Rp 5.000 dua lembar, uang pecahan Rp 10.000 satu lembar, nota kosong, dompet, dan akun BCA mobile banking atas nama pelaku. Dari alat bukti itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami amankan dan tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (sid)