MATARAM – RH asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram nampaknya tak jera dipenjara atas kasus penjualan sabu. Residivis usia 30 tahun ini kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas kasus serupa.
“Terduga ini merupakan residivis, yang beberapa kali sudah ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, (7/7) kemarin.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap RH kembali, pada Rabu (6/7) sekitar pukul 20.15 WITA di rumahnya. Kali ini, RH tertangkap basah tengah asyik membungkus sabu siap edar. “Kami tangkap terduga saat memecahkan poket-poket sabu,” ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan tidak pula melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sabu 3,78 gram. Turut juga diamankan alat isap sabu, uang tunai Rp 1.415.000, timbangan elektrik dan HP.
“Uang ini kami duga hasil dari penjualan sabu. Untuk lebih pastinya, kami akan lakukan pendalaman lagi,” imbuhnya.
Mengenai dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman. Terduga saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. “Terduga dan barang bukti sudah kami amankan,” sebutnya.
Terhadap terduga, sementara disangkakan Pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-sid)