MATARAM – Satres Narkoba Polresta Mataram mengamankan tiga pria diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 01.30 WITA.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AS (pengangguran, residivis), ASZ (kernet), dan MK (tukang parkir). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam satu kelurahan. Dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram, berikut alat konsumsi dan perlengkapan transaksi.
“AS dan ASZ kami amankan di rumah AS di Lingkungan Gapuk, sedangkan MK ditangkap di rumah A (perempuan) di wilayah Dasan Agung Arong-Arong Barat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (4/7).
Penangkapan MK bermula dari pengakuan AS yang mengaku menitipkan sejumlah uang kepada A untuk membeli sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang berada di lokasi justru MK, yang kemudian turut diamankan karena diduga terkait dalam transaksi tersebut.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing. “Kami masih mendalami keterlibatan mereka, termasuk kemungkinan kaitannya dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Mataram,” ujar AKP Ngurah Bagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memerangi narkoba secara menyeluruh guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika di Kota Mataram. (rie)