MATARAM-Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram Kembali meringkus residivis inisial ZK alias Zul (27) asal Lingkungan Dasan Agung Otak Desa, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
“Pelaku ini residivis yang baru keluar tiga bulan lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (21/6).
Pelaku kembali melakukan pencurian Sabtu (17/6) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA di salah satu kamar kos di wilayah Lingkungan Dasan Sari, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan. Saat itu, korban yang bernama Fikri Maulana (24) tertidur dengan pintu kamar tidak terkunci. Atas kejadian itu, pelaku berhasil mengambil Laptop Lenovo dan iPhone 7 milik korban. “Laptop ditaruh di atas meja dan korban menaruh HP-nya di atas kasur,” ucapnya.
Korban mengetahui barangnya hilang sekitar pukul 05.30 WITA, saat akan menunaikan Salat Subuh. Atas dasar itu, korban melapor ke polisi. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama salah satu rekannya. Mereka memiliki peran berbeda, Zul berperan sebagai pemetik, sedangkan rekannya itu berperan untuk mengawasi keadaan di luar. “Rekannya itu masih kami buru,” katanya.
Untuk barang korban, belum sempat dijual pelaku karena terlebih dahulu berhasil ditangkap petugas pada Selasa (20/6) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku ditangkap saat akan menjual barang korban. “Barang curian belum laku terjual,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)