Residivis Narkoba di Kota Mataram Tertangkap Lagi

Residivis Narkoba di Kota Mataram
TERTANGKAP LAGI : penggeledahan rumah NS alias Nas, residivis kasus Narkoba oleh aparat Polres Mataram. (Polres Mataram For Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram menangkap pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu, NS alias Nas (41 tahun) warga Lingkungan Karang Panas Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan. Ia ditangkap karena kedapatan sedang menggunakan dan menjual Sabu. “Pelaku kita tangkap di rumahnya pada hari Selasa (2/1) sekitar pukul 13.30. Ia saat itu sedang memakai dan melayani penjualan Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Prayit Harianto di Mataram kemarin.

Penangkapan berawal dari informasi yang menyebut pelaku kembali terlibat penjualan Narkotika. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penggerebekan di dikediaman pelaku. Informasi itu ternyata benar adanya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan alat hisap (bong), pipa silinder, korek api di dalam lemari baju, kemudian satu poket sabu seberat 0,9 gram ditemukan di dalam kaleng bekas minyak rambut. Ada juga catatan penjualan Sabu. “ Itu barang bukti yang kita dapatkan dalam penggeledahan tersebut. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Mapolres Mataram untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Merantau, Pulang Masuk Penjara

Setelah dilakukan pengembangan, Nas ternyata bukan pemain baru di bisnis haram ini. Tercatat ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mataram dalam kasus kepemilikan 1 Kg lebih narkotika jenis ganja tahun 2012. Ia juga saat ini diketahui masih dalam masa bebas bersyarat dari vonis 5,8 tahun yang dia jalani.” Dia ini residivis dan tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Mataram tahun 2012. Saat ini ia masih dalam proses bebas bersyarat,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sindikat Pembobol ATM

Prayit mengatakan, barang bukti Sabu yang ditemukan ini memang terbilang kecil. Tapi ia memastikan bahwa Sabu yang ditemukan pelaku adalah sisa dari penjualan yang dilakukan pelaku pada malam tahun baru lalu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 127 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal sampai seumur hidup.(gal)

Komentar Anda