Residivis Ditangkap Setelah Sikat Rp 175 Juta

RESIDIVIS
TERTANGKAP: Pelaku curat dan barang bukti yang berhasil diungkap jajaran Polres KLU dalam waktu dua jam. (RESKRIM UNTUK RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Pria berinisial ZN (45), warga Dusun Karang Bedil, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang diringkus aparat kepolisian di Dusun Telotok, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung sekitar pukul 16.00 WITA, Senin (26/8) kemarin. ZN adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polres KLU AKP Kadek Metria mengungkapkan, sekitar pukul 13.00 WITA, ZN masuk ke Toko Bangunan ANEKA TRUSS di Dusun Prawira, Desa Sokong. Karena tidak ada orang, ia langsung mengambil tas warna cokelat milik Sahlan yang berisikan uang Rp 175 juta, 1 unit Hp Samsung S10 plus warna hitam, dan dua buku tabungan Bank Mandiri. “Setelah pelaku mendapatkan barang yang dicuri, langsung kabur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dipenjara Empat Bulan, Begitu Keluar, Basir Mencuri Lagi

Pelaku kabur menggunakan mobil menuju arah Pemenang. Tiba di pertigaan Karang Petak, pelaku belok kanan ke arah Bangsal dan memisahkan uang tersebut dengan barang lain di tas. Pelaku membuang tas tersebut ke sawah. “Lalu pelaku pulang dan menaruh uang di gudang penyimpanan mobilnya dan mengambil Rp 10 juta untuk pergi main judi,” bebernya.

Sekitar pukul 14.00 WITA berawal dari info Anggota Reskrim Polsek Tanjung, tim menuju TKP untuk mencari bukti petunjuk melalui CCTV yang ada di TKP. Tim penyidik melihat ciri-ciri fisik dan gerak-gerik orang di CCTV mirip ZA, yang merupakan sorang residivis. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Dua jam setelah dilaporkan, pelaku bisa ditangkap. “Pelaku berhasil kami tangkap di seputaran Tanjung,” terangnya.

Baca Juga :  Curi Motor, Residivis Ditangkap

Ketika tertangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan mau menunjukkan tempat membuang dan menyimpan barang bukti tersebut. Uang yang masih tersisa Rp 165 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo)

Komentar Anda